Rusman Emba Dilaporkan Seorang Buruh di Polres Muna

La Ode Mily Saat Melaporkan LM Rusman Emba di Polres Muna

TEGAS.CO,. MUNA – Seorang Buruh Harian Lepas La Ode Mily, melaporkan Calon Bupati Muna LM Rusman Emba di Polres Muna, Jumat ( 25/09/2020).

Menurutnya, sebagai warga negara Indonesia yang baik dan benar ia merasa keberatan dengan informasi dari Pengadilan Negri Raha terkait sidang perkara permohonan Nomor 20/PDT.P/2020/PN Raha dalam sistem informasi penelusuran perkara permohonan bernama LM Rusman Emba, ST. Yang dalam pokok pemohon mengganti nama pada akte kelahiran dari yang semula La Ode Muhammad Rusman Untung menjadi La Ode Muhammad Rusman Emba.

“Perbedaan nama tersebut mengindikasikan adanya indentitas ganda atau setidaknya identitas yang tidak valid yang digunakan oleh pemohon atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba yang selama ini menggunakan nama tersebut dalam aktifitas kependudukan, sebagai mana warga negara harus melaporkan setiap terjadi peristiwa kependudukan kepada instansi yang berwenang menurut pasal I angka II UU No. 24 tahun 2013 tentang andministrasi kependudukan,” ungkapnya

Lanjutnya, ada sangsi pidana jika terdapat ketidakbenaran atau pemalsuan didalam dokumen tersebut. Hal itu sebagaimana dimaksud dengan Pasal 93 UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan selanjutnya pasal 63 ayat 6 UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

La Ode Mily Saat Memberi Laporan

“Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen kepada instasi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. Selanjutnya pasal 63 ayat 6 UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan sebagai mana dimasud pada ayat 1 dan ayat 2 hanya diperbolehkan memiliki satu KTP,” Jelasnya.

Sampai berita ini diturunkan laporan La Ode Mily telah diterima oleh pihak Polres Muna.

Reporter : Awal

Editor : YA