JUT Wawolaa Semrawut. Kabid Lisuma akan Lapor di Polda Sultra

TEGAS.CO,. KONKEP – Salah satu usaha Pemerintah Pusat dalam melakukan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia adalah melalui Dana Desa yang dialokasikan khusus dalam APBN. Dana desa pertama kali digulirkan pada tahun 2015. Bahkan penyerapan anggarannya mencapai 82% sampai akhir tahun 2019

UU Desa kemudian mengakomodir bagaimana menempatkan desa sebagai self-governing community, sebagai komunitas yang mengatur dirinya sendiri. Maka pembangunan desa ditunjang melalui dana desa yang menjadi program percepatan pembangunannya.

Namun gelontoran anggaran yang besar kadang berbanding terbalik dengan kerja-kerja para Kepala Desa dalam proses pembangunan di Desanya, salah satunya di Desa Wawolaa, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Hal ini diungkap oleh Indirwan, mahasiswa Asal Konawe Kepulauan yang juga Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa di Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) Sultra. Berdasarkan hasil Investigasinya bahwa dalam pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Tahun Anggaran 2020 Desa Wawolaa diduga telah terjadi penyelewengan anggaran.

“Saya menduga adanya penyelewengan anggaran dalam proses pembangunan JUT tersebut, apalagi kemudian dalam proses pengerjaannya sama sekali tidak melakukan langkah-langkah prosedural sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” ungkapnya melalui via telepon. Senin, 28/9/2020

Lebih lanjut Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan ini membeberkan bahwa dalam proses pengerjaan JUT tersebut di tahun 2020 tahap pertama dan kedua dianggarkan 316 Juta melalui Dana Desa.

“Kronologis pengerjaan Jalan Usaha Tani ini pada tahun 2020 dan dianggarkan sebesar 316 Juta, dengan Volume pekerjaan 800 Meter yang sumber anggarannya berasal dari Dana Desa, akan tetapi dari Volume Pekerjaan tersebut hanya mampu dikerjakan 420 Meter, dengan anggaran yang terpakai 211 Juta.

Yang kemudian bahwa dalam hasil audit Inspektorat Konawe Kepulauan dalam pekerjaan JUT di desa Wawolaa ini tidak memakai RAB, dan dalam proses pengerjaan tanpa melewati proses musyawarah dengan warga setempat. Bahkan Pembayaran Upah Hak Orang Kerja (HOK) belum dibayarkan sampai sekarang.

“Untuk itu kasus ini akan kami laporkan dan akan kami kawal sampai di Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi, serta meminta bantuan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara agar pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini segera diungkap dan di proses hukum.” tutupnya

Reporter : YA

Editor : YA