TEGAS.CO., KENDARI – Cipayung Plus Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dari organisasi Eksternal dan Internal Mahasiswa (PMII, GMNI, HMI, PMKRI dan BEM Universitas Sulawesi Tenggara) menggelar aksi, Senin 28 September 2020 di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra.
La Ode Abdul Aziz Tumada Selaku Koordinator Lapangan menuturkan bahwa aksi yang dilakukan oleh mereka adalah aksi solidaritas atau damai. Untuk itu, dia berharap agar pucuk pimpinan bisa menemui mereka agar melakukan hering untuk membahas apa yang menjadi tuntutan mereka.
Sementara itu, massa aksi yang tak sabar kini mulai emosi akibat pucuk pimpinan Polda Sultra yang tak kunjung menemui mereka.
“Harusnya beliau itu peduli terhadap kita karena merupakan putra daerah Sulawesi Tenggara,” ujar salah seorang orator.
Menyambung hal tersebut, mantan Ketua Cabang PMII Kota Kendari 2018/2019 Adriyan Nur Alam saat diwawancarai tegas.co menuturkan bahwa dirinya sangat menyayangkan tindakan Kapolda yang tak mau menemui masa aksi.
“Seolah-olah ia lepas dari tanggung jawabnya,” tegas Adriyan.
Mantan Ketua Cabang PMII kota Kendari ini juga membeberkan terkait insiden pembubaran aksi demonstrasi 26 September 2020 dengan menggunakan Helikopter.
“Tidak ada aturan yang membolehkan hal itu. Tentu ini ketidakpahaman aturan,” sahut Adryan
Namun akhirnya para massa aksi pun tetap nekat untuk masuk.
Sekitar Pukul 12.30 Wita massa aksi ditemui oleh Ditreskrimum Polda Sultra yakni La Ode Aris.
La Ode Aris menuturkan bahwa kasus Randi saat ini sedang dalam penyelesaian.
“Kami sudah mengusulkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara dan sekarang di serahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan,” ungkapnya.
“Terkait kasus Yusuf sampai saat ini belum ada keterangan bahwa siapa pelaku pembunuh, karena keterangan yang didapat belum ada hasil yang menyebabkan kematian Alm. Yusuf,” tandasnya.
Korlap juga meminta agar pihak kepolisian membuatkan berita acara terkait tuntutan mereka. Ucapnya saat hering bersama Ditreskrimum
Aziz Tumada meminta agar pihak kepolisian mengindahkan apa yang menjadi poin tuntutan mereka.
Adapun tuntutannya :
- Menuntut Kapolda Sultra segera menuntaskan kasus Alm. Randi yang kurang lebih satu tahun perjalanannya namun sampai sekarang belum ada titik penyelesaian.
- Mendesak Polri untuk segera membentuk tim GOF (Gabungan Pencari Fakta) untuk mengusut kasus Alm. Yusuf.
- Meminta pihak terkait (Kejaksaan dan Polri) agar terbuka kepada publik tentang kasus yang sedang berjalan.
- Menuntut Kapolda Sultra agar segera mundur dari jabatannya jika tidak mampu menuntaskan kasus tersebut sesegera mungkin, mengingat waktu 1 tahun bukan waktu yang singkat dalam menyelesaikan kasus tersebut.
- Jika kasus Alm. Randi dan Alm. Yusuf tidak segera diselesaikan kami akan sosialisasikan Mosi tidak percaya terhadap institusi Polri dan kejaksaan.
- Stop tindakan represif anggota Polri kepada mahasiswa serta mengutuk tindakan pengamanan Unras yang tak lazim.
- Mendesak Pemerintah Terkait Untuk Meregulasi Pembuatan Tugu Monumen Sedarah di Kota Kendari dalam mengenang gugurnya di medan aksi, saudara Randy-Yusuf, menyoal aksi reformasi di korupsi 28 September 2019.
Selanjutnya massa aksi menunggu agar pihak kepolisian membuat berita acara dan mengirim ke Mabes Polri.
REPORTER: RSR
EDITOR: H5P