TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Selain diatur batasan penerimaan dana kampanye yakni paling banyak 75 juta untuk sumbangan yang berasal dari perseorangan dalam hal ini sumbangan orang per orang, juga paling banyak 750 juta untuk sumbangan yang berasal dari partai politik pengusul, kelompok ataupun badan hukum swasta, KPU juga mengatur batasan pengeluaran dana kampanye.
Komisoner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Divisi Hukum dan Pengawasan, Ade Suhaerani mengatakan, KPU menetapkan formula untuk menentukan batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Angkanya, atau total batasannya ditetapkan oleh KPU daerah yang menyelenggarakan pemilihan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pasangan Calon atau LO Pasangan Calon dan partai politik pengusul,” tutur Ade dalam rilisnya.
Kata Ade, Ada beberapa komponen yang menjadi pertimbangan dalam penetapan batasan pengeluaran dana kampanye yakni frekuensi kampanye, jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, jumlah pemilih termasuk jumlah KK (Kepala Keluarga) daerah setempat.
“Batasan pengeluaran dana kampanye merupakan ketentuan tegas, memiliki sanksi administrasi. Jika dilanggar, Paslon dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai Paslon, sebagaimana ketentuan UU Pemilihan,” terangnya.
Selengkapnya, batasan pengeluaran dana kampanye 7 (tujuh) kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan di Sultra sebagaimana tabel berikut.
Rilis: Ade Suerani (Divisi Hukum dan Pengawasan)
Editor: H5P