TEGAS.CO., KENDARI – Sebanyak 42 anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan reses masa sidang ketiga di Dapilnya masing-masing. Kegiatan reses dilaksanakan mulai tanggal 28 September sampai 8 Oktober 2020.
Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, anggota DPRD harus tetap menerapkan protokol kesehatan karena banyak masyarakat akan datang menyampaikan aspirasinya.
“Sebenarnya kegiatan reses anggota DPRD Sultra seperti biasanya, tapi karena sekarang pandemi Covid-19. Kegiatan reses harus mengikuti protokol kesehatan,” kata Plt Sekretaris DPRD Sultra, H. Trio Prasetyo, Rabu (30/9/2020).
Dikatakannya, protokol kesehatan yang harus diterapkan anggota DPRD Sultra, seperti memakai masker dan menjaga jarak. Termasuk pembatasan jumlah masyarakat yang akan hadir dalam reses.
“Biasanya satu kali pertemuan melibatkan kurang lebih 120 orang. Sekarang satu kali pertemuan mungkin dibatasi jumlahnya 10 atau 15 orang,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan bahwa penerapan protokol kesehatan diberitahukan pada staf sekretariat DPRD Sultra yang mendampingi reses anggota dewan.
“Artinya pemerintah provinsi mengambil langkah-langkah menjaga jangan sampai penyebaran virus ini makin meluas, karena kita tahu sendiri di Sultra angka penularannya sangat besar,” tukasnya.
Penulis: Mas’ud
Editor: H5P