TEGAS.CO,. MUNA – Satuan Lalu Lintas Polisi Resort Muna (Satlantas Polres Muna) melakukan razia rutin kendaraan bermotor di sekitaran jl. Warangga Kec. Katobu (30/9/2020).
Razia ini dimulai pagi hari sampai pukul 12.00 WITA dengan sasaran para pengendara yang tidak taat aturan dan kendaraan yang tidak lengkap. Namun
sial bagi pengendara motor atas nama sdr A. Ditengah susahnya bertahan karena pendemi Covid-19 kini ia harus berurusan dengan pihak Satlantas Polres Muna karena terkait pengesahan pajak kendaraan.
Menurut pengakuan sdri F (24) saat di temui di Polres Muna menyampaikan bahwa saat melintas disekitaran jl. Warangga ia ditahan oleh pihak Satlantas Polres Muna dan harus berurusan di kantor karena pajak kendaraan yang dikendarai oleh saudaranya telah mati. Ia tetap bersikukuh karena merasa untuk urusan pajak kendaraan yang mati seharusnya menjadi bagian penanganan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
“Kami dipaksa untuk menandatangani surat tilang karena kata pihak polantas mereka mau membubarkan diri. Kami diminta untuk merubah pelanggaran karena tidak membawa SIM supaya pembayaran lebih ringan. Polisi yang lainnya juga bilang nominal yang lebih tinggi untuk bayar pajak. Jadi saya bingung,”ungkapnya.
“Ada SIM dan STNK tapi tetap ditilang karena pajak motorku mati. Saya disuruh bayar Rp 250 ribu. Dimanami saya ambil uang, apalagi saat ini pendemi Covid-19,”tambahnya.
Ditempat berbeda sdr LA (32) menyampaikan bahwa memilih untuk mengindari razia Satlantas Polres Muna karena takut akan ada saja pelanggaran yang akan dikenakan.
“Saya tobat kalau ada razia seperti ini, main pilih kasih dan pernah saya lihat ada yang melanggar tapi tidak ditahan. Seharusnya polisi bisa mengerti dengan keadaan sekarang yang lagi susaj nyari uang karena corona. Mungkin lahan basah banyak disini makanya razia tiap hari,”ucapnya.
Melaui Via Telpon Kasat Lantas Polres Muna AKP Asnawi menyampaikan bahwa terkait razia rutin ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Terkait razia hari ini di warangga itu berdasarkan surat perintah saya sebagai Kasat sekaligus perintah berjenjang dari Pak Kapolres. Terkait penilangan itu pasal 288 yaitu setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000”, tuturnya
Untuk tilang yang kendaraan berstatus mati pajak memang menjadi kewenangan Dispenda, tetapi patut dipahami pihak kepolisian punya kewenangan juga untuk memproses pelanggaran ini tetapi hanya dalam hal pemeriksaan pengesahan tahunannya bukan masalah pajaknya,” sambungnya
“Kami akan terus melakukan razia rutin untuk menciptakan situasi kondisif dalam berkendara. Andai ada anggota dilapangan yang nakal, silahkan laporkan karena semua ada tempat dan prosedurnya”, tutupnya.
Reporter : FAISAL
Editor : YA