TEGAS.CO., BUTON UTARA – Berita yang lagi viral di sejumlah media, baik media sosial maupun media massa, pemberhentian Plt Bupati Buton Utara (Butur), Ramadio menuai berbagai tanggapan, salah satunya datang dari Mawan, salah seorang warga di wilayah itu.
Mawan menyayangkan, Ramadio baru enam hari menjalankan roda pemerintahan di kabupaten Buton Utara diberhentikan sementara karena dugaan pencabulan anak dibawah umur.
“Saya akan memberikan sedikit gambaran sederhana agar masyarakat bisa memahami dengan seksama bahwasanya pak ramadio hanya diberhentikan sementara dari selaku Plt bupati Buton Utara selama proses kasus beliau masih berjalan di pengadilan,”kata Mawan kepada tegas.co, Jumat 2 Oktober 2020.
Lanjut dia, kasus Ramadio pada 1 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Raha sudah sidang dakwaan. Ramadio kooperatif menghadiri proses persidangan.
Ditambahkannya, Ramadio dinilai sebagai warga negara yang taat hukum dan profesional.
Meski begitu, kata Mawan, terkait pemberhentian Ramadio dari Plt bupati Buton Utara itu dinilai benar.
“Berdasarkan ketentuan pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,”urai Mawan.
Mawan menilai ada dugaan tumpangan kepentingan politik di kasus wakil bupati Buton Utara, Ramadio, mengingat pada 9 Desember 2020 nanti adalah proses pilkada di kabupaten Buton Utara.
“Marilah berpolitik yang santun serta berwibawa tanpa menciderai nilai-nilai kemanusiaan, serta mari berpolitik yang baik serta mengawal berjalannya Pilkada damai di kabupaten Buton Utara,”ucap praktisi hukum itu.
Namun begitu, Mawan menilai Ramadio masih sebagai Wakil Bupati (Wabup) Butur.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil keputusan tegas memberhentikan sementara Ramadio sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton Utara (Butur).
Sebelumnya juga, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Surat Nomor 132.74/4830 tanggal 30 September 2020 mengusulkan pemberhentian sementara Wakil Bupati Buton Utara Ramadio, sebagai Pj Bupati Buton Utara.
Ramadio menjadi Plt Bupati Butur sejak Bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sejak 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.
MAS’UD