Tim Ahli DPR RI Bersama DPRD Sultra Susun Konsep Awal RUU Provinsi Sultra

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang “Pembentukan Daerah Sulawesi Tenggara”

TEGAS.CO., KENDARI – Masukkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang “Pembentukan Daerah Sulawesi Tenggara” disampaikan dalam rapat bersama Tim Kerja Penyusunan Konsep Awal Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Provinsi Sultra bersama Badan Keahlian DPR-RI. Kendari, 30 September 2020.

Tim Kerja Penyusunan Konsep Awal Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Provinsi Sultra bersama Badan Keahlian DPR-RI

Secara dasar, upaya untuk menghadirkan RUU Provinsi Sultra adalah dalam rangka memberikan penyesuaian atas keberlakuan UU No. 13/1964.

Iklan KPU Sultra

Sebagaimana diketahui, UU No. 13/1964 adalah payung hukum yang menjadi dasar terbentuknya provinsi Sultra dan hingga saat ini masih berlaku dan menjadi satu-satunya landasan hukum terkait eksistensi terbentuknya provinsi Sultra.

Disamping itu, dari aspek jangkauan muatan materi UU tersebut belum memadai untuk dijadikan kekuatan pendorong penting dalam membawa pembangunan provinsi Sultra secara lebih aktif dan produktif.

Hal tersebut disebabkan karena UU itu pada awalnya hanya didesain bersifat administratif sehingga kurang memberi kerangka hukum pembangunan provinsi Sultra.

Namun mengingat bahwa UU No. 13/1964 merupakan landasan hukum berdirinya provinsi Sultra. Maka menurut Tim Kerja DPRD Sultra UU dimaksud tidak hanya dipandang sebagai legal formal semata tetapi juga legitimasi sejarah yang tetap menjiwai dan menyetujui berdirinya Provinsi Sultra sampai kapan pun.

Dalam keputusan yang disepakati terdapat beberapa pokok pikiran.

Pokok-pokok pikiran yang disepakati ada beberapa aspek yang perlu dibangun di provinsi Sultra, Yaitu: Aspek Budaya, SDA, Kepulauan dan Pariwisata.

Dalam Aspek SDA yang perlu dikembangkan berdasarkan rapat tersebut adalah bagian pertanian, kehutanan, kelautan dan pertambangan.

Dalam aspek kepulauan kan ada perhatian terhadap pembangunan daerah dengan ciri khas kepulauan juga akan memberi dukungan bantuan pengelolaan pulau pesisir.

Sedangkan sektor pariwisata di Sultra ada dua potensi yang perlu juga dibangun, yaitu Wisata Budaya, Maritim dan Bahari.

Masukan dan pokok-pokok pikiran itu disampaikan untuk menjadi bahan dalam pembuatan NA dan RUU Provinsi Sultra.

Reporter: Mas’ud
Editor: H5P