Tak Takut Ditindak, Acara Lulo Tabrak Aturan Pemkot Kendari

Masyarakat tengah melakukan acara lulo

TEGAS.CO., KENDARI – Bertempat di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari telah berlangsung acara Lulo atau lebih jelasnya hiburan malam. Minggu, 4 Oktober 2020 Pukul 23.29 Wita.

Acara lulo merupakan suatu yang menunjukan ciri khas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sehingga sudah menjadi mayoritas budaya di Sultra.

Iklan PUPR

Namun saat kondisi pandemi Covid-19, pemerintah Provinsi (Pemprov) dan juga Pemerintah Kota (Pemkot) tengah membatasi aktivitas yang bisa mengumpulkan orang banyak. Hal tersebut demi menghindari penularan virus Corona.

Acara lulo tersebut di anggap telah melanggar aturan yang dikeluarkan Pemkot melalui surat edaran Nomor 4431.1/992/2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan risiko penyebaran Covid-19, (Pemkot) Kendari juga telah memberlakukan pembatasan aktivitas diluar rumah pada malam hari diatas pukul 22.00 Wita sampai 04.00 Wita.

Pembatasan itu diberlakukan pada tempat-tempat yang dianggap dapat menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, salah satunya yakni Tempat Hiburan Malam (THM).

“Apalagi pelaku lulo juga tidak memperhatikan protokol kesehatan dengan menggunakan masker”

Hal ini juga melanggar surat edaran sudah mulai diberlakukan sejak adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Reporter : Muh. Rifky Syaiful Rasyid
Editor: H5P