Penanganan Covid-19 Dari Dana Desa, Kepala Inspektorat Buteng Angkat Suara

La Ode Albakri (Kepala Inspektorat Buton Tengah)

TEGAS.CO,. BUTENG – Wabah covid-19 yang tengah melanda dunia telah menjadi isu hangat yg diperbincangkan oleh banyak kalangan. Pandemi Covid-19 kini menjadi sorotan publik, baik itu cara pencegahannya maupun penanganannya. Sorotan mengenai bantuan-bantuan bagi masyarakat yang mengalami imbas dari pandemi global ini tak dapat terhindarkan.

Dalam perjalanannya, bantuan-bantuan yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten ataupun dari Pemerinth Desa tersebut menciptakan sebuah polemik.Tak terkecuali di wilayah Kabupaten Buton Tengah.

Iklan KPU Sultra

Berkaca pada polemik yang tercipta dari bantuan-bantuan pemerintah terkait penanganan covid-19 dalam hal kesejahteraan masyarakat, perlu kiranya mendapat pengawasan yang ketat dari pihak-pihak terkait agar tersalurkan tepat sasaran dan tepat guna.

Saat ditemui di ruangannya, Kepala Inspektorat Buton Tengah, La Ode Albakri menjelaskan, Inspektorat selalu bertugas dalam pengawasan dan review terhadap penyaluran bantuan yang disalurkan. Inspektorat juga menyampaikan kepada BPMD dan Pemerintah Desa agar mengacu pada peraturan perundang-undangan bagaimana mendesain pergeseran anggaran terkait Covid-19.

“Kami selalu mengadakan pengawasan dan review terhadap bantuan yang akan disalurkan. Kami mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait desain anggaran Covid-19”, jelasnya.

Inspektorat juga menegaskan agar terkait pengadaan APD difokuskan kepada pihak Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit yang memahami tentang alat alat tersebut.

“Pihak Desa diminta agar penanganan Covid tingkat desa dikemas dalam bentuk pengadaan ruang-ruang pasien isolasi, pembiayaan makan-minumnya, dan pendidikan sosialisasi kepada masyarakat terkait hidup sehat, menggunakan masker dan pentingnya physical distancing”, terangnya

Terkait penyaluran BANSOS awal Maret lalu, Kepala Inspektorat menyadari beberapa kelemahan dikarenakan kekurangan personil dan tingkat kehati-hatian akan terpapar dari covid-19.

Beliau juga mengakui ” Total 415 orang daftar penerima bermasalah ( orang meninggal, orang berpindah penduduk dll ) dikarenakan ketidak sinkronnya data dari Dinas Sosial dan pemerintah desa, olehnya pemerintah mengambil sikap agar perlunya bermusyawarah semua pihak yg berkepentingan terkait pencocokkan data agar tidak tumpang tindih terkait hal itu”, terangnya

“Insha Allah untuk Pengawasan terkait anggaran Covid-19 bersumber dari Dana Desa Kabupaten Buton Tengah akan selalu diupayakan dengan maksimal agar bantuan-bantuan tersalurkan tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran”, tutupnya.

Patut kita nantikan bagaimana kinerja maksimal dari pihak Inspektorat Kabupaten Buton Tengah kedepannya.

Reporter : Raita Afu

Editor : YA