TEGAS.CO., KENDARI – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO) Kendari bakal mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Mahasiswa yang bakal mengajukan JR di MK tersebut diantaranya, Gita Budiana, Aprilianto, Sahrul Gunawan, Masail Mawaqif, dan Muh Syarif. Mereka menilai ada beberapa alasan yang mendasari penolakan terhadap undang-undang Omnibus Law cipta kerja.
“Secara filosofis dan historis omnibus law dinilai sebagai produk hukum yang diadopsi oleh negara yang berlatar belakang common law. Sementara Indonesia berlatar belakang civil law. Dalam praktiknya hal ini pernah diberlakukan di negara berlatar belakang civil law yaitu Vietnam, dan hal itu berhasil dikarenakan melalui proses kurun waktu yang cukup lama dan ditidak didasari kepentingan politis serta murni untuk kebutuhan masyarakat,” ujar Aprilianto yang merupakan mahasiswa FH UHO dengan konsentrasi ilmu Hukum Tata Negara (HTN).
Kata Anto sapaan akrabnya membeberkan, bahwa dalam undang-undang No.12 tahun 2011 sudah diatur ada atau tidaknya nomenklatur (aturan hukum) dari undang-undang omnibus law.
“Ditinjau dari perspektif peraturan perundang-undangan berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Apakah ada nomenklatur yang memberikan kepastian hukum terhadap penghimpunan dari berbagai undang-undang dalam hal ini omnibus law,” imbuhnya.
Dengan dasar itulah mereka akan mengajukan Judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Dengan ini kami berinisiatif untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dengan dalih yang dijelaskan diatas,” tutupnya.
REPORTER: MN
EDITOR: H5P