FORSUB Konsolidasi Tolak Omnibus Law!

Konsolidasi Para Ketua Lembaga, 18 Ormas yang Tergabung dalam FORSUB

TEGAS.CO., KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mengetok palu sebagai tanda disahkannya UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).

Pengesahan tersebut diLakukan dalam rapat paripurna ke-7 untuk masa persidangan 2020-2021,rapat ini juga bertepatan dengan masa sidang pertama yang dipercepat 3 hari dari yang direncanakan (8/10), bertempat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Iklan ARS

Namun, setelah ditetapkan menjadi peraturan yang sah, UU Cipta Kerja mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakt.

Kabar terkait perbincangan penolakan dan aksi besar-besaran pun mulai digembar-gemborkan dari berbagai kalangan profesi yang merasa terintimidasi, tidak terkecuali Mahasiswa diberbagai daerah, termaksud Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah satu lembaga kemahasiswaan yang akan turut berkicumpung meneriakan aspirasi tolak Omnibus Law yakni lembaga kemahasiswaan yang tergabung dalam Organisasi Front Rakyat Sultra Bersatu (FORSUB).

Organisasi yang terdiri dari gabungan 18 Ormas ini, melakukan konsolidasi penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai mendiskreditkan rakyat kecil. Selasa 6 Oktober 2020.

“Kami Front Rakyat Sultra Bersatu menolak Omnibus Law,” Sorak kompak seluruh massa aksi usai konsolidasi, bertempat diperempatan Pasar Baru.

Aksi penolakan ini akan dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia, pada 8 Oktober mendatang.

Adapaun 18 Ormas yang tergabung yakni: KPA Sultra, GMNI kota Kendari, HMI MPO Cabang Kendari, LMND Kendari, Rumah Revousi, APM Sultra, Jaringan Ahli Sultra, FORSDA, FORPOL, Law Study Club, Jangkar Sultra, PERMAHI, BAD, KMB Arun Palaka, Hipmas Sinjai, Komunitas Berpikir Sehat, Forko P3O dan HMI komisariat UMK.

REPORTER: BASIR KANANDE
EDITOR: H5P