TEGAS.CO,. MUNA – Tertangkap basah saat melakukan kegiatan berbau kampanye bersama calon Bupati Muna LM Rusman Emba, Tiga Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Muna di Laporkan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dintindak tegas.
Ketiga ASN itu terbukti melanggar Netralitas.
diantaranya, Kepala Puskesmas Waara, salah satu Guru SMAN 1 Lohia dan oknum ASN Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muna.
Berdasarkan aturan yang dilanggar oleh ASN yang terlibat politik praktis, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun regulasi baru terkait pelanggaran netralitas ASN. Sanksi yang akan dikenakan berupa penurunan pangkat hingga pemecatan.
Hal tersebut menjawab tuntutan masyarakat tentang Netralitas ASN yang dianggap cukup meresahkan, untuk itu diperlukan realisasi Panwascam di lapangan.
“Dengan pelanggaran ini harapannya semakin memaksimalkan tugas sebagai pengawas Pemilu di kecamatan sehingga ASN dapat menjaga netralitasnya,” ungkap Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Lohia, Sitti Zaria Taripa kepada Awak media, Rabu (07/10/2020).
Ia juga menambahkan, bahwa masyarakat perlu diberi pemahaman perihal perilaku politik yang santun dan fair. Ia berharap sanksi tegas dijatuhkan pada ASN nakal yang berpolitik, dengan itu pengawasan akan semakin ditingkatkan.
“Pelanggaran netralitas itu perlu ada sanksi yang lebih tegas agar tidak terulang dikemudian hari dan bisa menimbulkan efek jera kepada ASN yang lain. Kami Panwascam Lohia, akan terus memantau pergerakan ASN yang merangkap politisi”, pungkasnya.
Reporter : Awal
Editor : YA