TEGAS.CO,. BAUBAU – Aksi unjuk rasa oleh massa gabungan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) dipimpin Korlap Adi Majun terkait di sahkannya Undang-undang Umnibus Law Cipta Kerja Oleh DPR RI (5/10/20) Lalu berlangsung Kamis (8/10/20).
Aksi yang diikuti oleh puluhan Mahasiswa tersebut dilakukan dengan berorasi secara bergantian. Dalam orasinya massa aksi menyampaikan beberapa hal.
“Mengajak teman-teman mahasiswa untuk bersama-sama turun kejalan menolak disahkannya Undang -Undang Umnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI. Disebabkan beberapa poin yang ada dalam undang-undang Umnibus Law Cipta Kerja banyak merugikan saudara kita tenaga kerja Indonesia”, Tegas salah satu orator
Bahwa sejak awal Undang-undang Umnibus Law Cipta Kerja telah mendapatkan penolakan dari mahasiswa dan buruh. Dengan disahkannya Undang-Undang Umnibus Law Cipta Kerja merupakan bentuk penghianatan anggota DPR RI kepada rakyat.
Untuk itu massa aksi menuntut agar DPR RI dan Pemerintah membatalkan Undang- Undang Umnibus Law Cipta Kerja serta mengeluarkan PERPU untuk mencabut UU Umnibus Law Cipta Kerja.
Aksi yang berlangsung di depan Gedung DPRD Baubau itu diterima Anggota DPRD dari Fraksi PKS La Ode Abdul Tamim yang setuju dan mendukung penuh Aksi Mahasiswa.
“Saya berjanji akan menyurat ke DPR RI sebagai bentuk penolakan dan berharap presiden segera mengeluarkan Perpu sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat Indonesia”, tukasnya
Reporter : JSR
Editor : YA