TEGAS.CO., KENDARI – Aksi Serentak yang dilakukan seluruh kampus dan masyarakat khususnya Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) dalam rangka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang telah di sahkan pada tanggal 5 Oktober 2020. Kendari, 8 Oktober 2020
Dikatakannya, RUU Omnimbus Law yang kini menjadi UU Cipta Kerja terdapat banyak yang mengandung unsur ketidakmerataan dalam proses pengesahannya,” ungkap Fitran ketua PERMAHI Cabang Kendari pada tegas.co.
Katanya, Pertama dalam sistem perancangan dan pengesahan UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mestinya memerhatikan secara Komprehensif dan menelaah mekanisme dan prosedur pembuatan UU yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011, dimana dalam pasal 5,6,10,18. Selanjutnya juga masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan asas kemanfaatan dalam penyusunan UU cipta kerja ini.
“Menurut saya pemerintah seharusnya memfokuskan dulu satu problem ataupermasalahan kasus yang terjadi saat ini yaitu persoalan peningkatan jumlah positif Covid-19 di Indonesia secara cepat dengan penanganan terbaik,” tambahnya.
Menurutnya, Secara tergesa-gesa Dewan Perwakilan Rakyat memaksakan kehendak dengan pengesahan RUU Omnibus Law di sela-sela waktu krisis kesehatan dan krisis ekonomi.
“(Salus Populi Suprema Lex Esto) seharusnya juga mengedepankan keselamatan Rakyat karena merupakan hukum tertinggi bagi Negara dan itu menjadi salah satu tugas dan kewajiban negara bukan mengesampingkan kepentingan rakyat dan mengutamakan hal yang tidak produktif dan malam menambah kesengsaraan rakyatnya sendiri,” tutup Mahasiswa UHO tersebut.
Reporter : Muh. Rifky Syaiful Rasyid
Editor: H5P