TEGAS.CO,. KONKEP – Dalam peraturan terbaru Pemerintah Desa (Permendes) mengatur perpanjangan relokasi pengunaan dana desa dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT-DD). Sebagaimana yang tertuang dalam permendes tahap pertama calon penerima berhak mendapat sesuai regulasi yang di tetapkan yaitu Rp.600.000/bulan terhitung dari bulan April-Juni tahun 2020 dan tahapan kedua sebesar Rp.300.000/bulan terhitung dari bulan Juni-September tahun 2020.
Namun tidak demikian dengan beberapa kecamatan dan desa di Kabupaten Konawe Kepulauan. Berdasarkan informasi yang dihimpun masih ada beberapa desa yang belum meyalurkan BLT-DD tahap kedua ke masyarakat.
Beberapa masyarakat desa setempat mengungkapkan, anggaran BLT-DD tersebut merupakan penunjang hidup di tengah-tengah peyebaran covid-19 yg semakin meningkat di Konkep.
“Angaran tersebut sudah dicairkan dari pusat, tetapi di desa kami belum dicairkan padahal desa tetangga sudah rampung untuk BLT-DD pencairan tahap keduanya. Tahap kedua ini jumlahnya sebesar Rp.300.000 tapi belum sama sekali dicairkan hingga Oktober ini di desa kami”, ungkap salah seorang warga desa Pasir Putih
Lebih lanjut ia mengatakan, agar pemerintah bisa lebih transparan kepada masyarakat, jika memang anggaran BLT-DD tersebut sudah tidak ada.
“Kalau seandainya anggarannya sudah tidak ada, yahh harus transparansilah terhadap masyarakat, kami juga kalau misalkan anggaranya sudah tidak ada yah kami tidak akan paksakan”,pungkasnya.
Penulis : Ratkam Mahdianto
Editor : YA