TEGAS.CO., KENDARI – Tanpa kehadiran Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi S.H beserta wakilnya pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di gedung sidang utama Senin (12/10/2020) sempat menuai perdebatan diantara peserta sidang yang hadir.
“Kami akan menerima kunjungan komisi V DPR RI di rumah jabatan Gubernur Provinsi Sulawesi tenggara”. Isi surat tertulis dari Ali Mazi Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penyampaian tertulis itu bertujuan memberikan informasi kepada seluruh tamu peserta sidang paripurna bahwa gubernur dan wakil gubernur berhalangan hadir dalam agenda tersebut.
“Biasanya, yang namanya pidato pengantar, itu dari Gubernur sendiri,” sanggahan dari H. Bustam salah satu peserta sidang paripurna.
Lanjutnya, ditegaskan bahwa proses dalam lembaga yang merujuk pada tata tertib tentang kehadiran gubernur, itu wajib dalam satu persidangan.
Walaupun demikian, dengan dibuatnya kesepakatan melalui pimpinan sidang, rapat paripurna atas Kebijakan Umum (KU) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020, tetap berlangsung hingga akhir, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara Hj. Dr. Endang Abbas.
REPORTER: HAFID
EDITOR: H5P