Disperindag Koltim Salurkan Bantuan Pelaku UKM, Dari Pemerintah Pusat

Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (P2KUKM) kabupaten Kolaka Timur, Sumiarno B, SE

TEGAS.CO., Kolaka Timur – Sejak beberapa pekan terakhir, ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kolaka Timur (Koltim) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima bantuan senilai Rp 2.450. 000 .

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (P2KUKM) kabupaten Kolaka Timur, Sumiarno B, SE kepada awak media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Iklan KPU Sultra

Ia mengatakan, bantuan tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat (Pempus) melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI akibat pandemi covid-19.

Kata dia, untuk kabupaten Koltim sebanyak 247 pelaku usaha di Koltim telah mendapatkan bantuan, UKM yang disalurkan melalui dinas koperasi dan selebihnya akan kembali mendapatkan pada tahap berikutnya.

“Sebenarnya ada tiga tahapan, untuk tahap pertama sebanyak 247 orang sudah kita salurkan, kalau untuk tahap dua itu kita tidak kebagian , kita kosong jadi nanti tahap ketiga,” tuturnya.

Adapun persentase kata Kadis, secara nasional sampai saat ini baru terpenuhi 64 persen dan sisanya masih ada 36 persen.

“Makanya regulasinya ini diperpanjang pendaftarannya perizinan UKM punya kewajiban mendaftar semua pengusaha UMKM yang ada di kolaka timur harus mengirim data yang valid, artinya valid itu setelah dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa sesuai dengan peraturan persyaratan undang-undang yang ada,” jelasnya.

“Kami hanya mengirim ke kementerian karena yang akan menvalidasi itu data adalah mereka. Syaratnya harus ada foto ukuran 3R di depan usahanya, kenapa harus di foto karena secara otomatis akan di audit untuk mengantisipasi itu usaha yang bersangkutan harus berfoto di depan usahanya, jangan sampai dia pergi berfoto di tempat usahanya orang kan ini yang kita jaga,” sambungnya.

Kata dia, program bantuan tersebut diatur berdasarkan undang-undang dan diperkuat dengan peraturan kementerian koperasi.

“Kita berbicara mengenai dasar hukumnya, itu ada di undang-undang no.20 tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah yang di implementasikan lagi di peraturan kementerian koperasi No. 98 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan bantuan bagi pelaku usaha mikro, dimana aturan itu tertanggal 6 tahun 2020,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menyebutkan , bahwa penyaluran untuk tahap ke tiga waktunya sampai bulan Desember 2020.

“Nanti bulan Desember, jadi tugas kita disini hanya mengimput data ke pusat,” ungkapnya.

Ia mengharapkan, agar bantuan tersebut dapat digunakan sebaik mungkin. Jangan digunakan di tempat yang bukan untuk peruntukannya karena bantuan tersebut pada prinsipnya merupakan bantuan Pemerintah pusat untuk menambah modal bagi pelaku usaha UMKM yang mengalami dampak pandemi Covid.

“Sekali lagi gunakanlah dana ini sebaik mungkin jangan disalah gunakan yang bukan pada tempatnya,” imbaunya.

Sekedar informasi, adapun persyaratan lengkap yang harus disiapkan saat pelaku UMKM memasukkan data pendukung yakni, foto jenis usaha mikro kecil dan menengah dan surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah.

REPORTER: SYR
EDITOR: H5P