Dua Orang Relawan Paslon RAPI Menjadi Korban Penganiayaan

Kedua Korban Saat Melapor di Polres Didampingi Kuasa Hukumnya

TEGAS.CO,. MUNA – Dua Orang Relawan paslon Raji’un – La pili di Desa kondongia, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ( Sultra ) di aniaya oleh mantan Kepala Desa Kondongia, Selasa ( 13/10/2020).

Ironisnya dalam kejadian tersebut, Seorang Camat insial FS ikut campur dan melakukan perkataan kasar dan tidak menyenangkan terhadap para korban.

Iklan KPU Sultra

Berdasarkan informasi yang didapat, mantan kepala Desa La Ode Bolu merupakan ketua adat Desa Kondogia dan Sebagai juga Tim Kampanye Rusman – Bachrun di Desa setempat.

Kedua korban saat melaporkan kejadian di Polres Muna

Menurut pengakuan Korban, Ruslih (30) Saat kejadiannya mereka sedang berada di Posko tiba-tiba Ketua Tim Kapanye Rusman – Bachrun mendatangi mereka hingga melakukan Penganiayaan.

“Saat kejadian kita lagi di posko dengan jumlah 6 orang, tiba-tiba datang La Ode Bolu langsung dia hatam batang leherku dari belakang saya kaget, alasanya dia suruh matikan musik,” ungkapnya.

Sementara itu korban kedua La Ode Sarmin (53) saat itu sedang dalam keadaan tertidur tiba-tiba terbangun karena mendengar keributan.

“Saya bangun langsung bertanya ada apa ini, La Ode Bolu dia langsung cekek leherku,” terangnya, kepada awak media saat berada di Polres”,

Lanjut La Ode Sarmin, tidak lama kemudian camat Lohia datang ditempat kejadian dan memaki relawan Rapi dengan kata kasar.

“Camat dia tanya sambil menunjuk kami satu persatu dia bilang siapa yang jago disini, kamu andalakan bosmu Raji’un ka”, jelasnya.

Atas tindakan itu, kedua korban melaporkan Camat Lohia dan Mantan Kepala Desa yang sekaligus Ketua Tim Kampanye Rusman – Bachrun, di pores Muna.

Saat di Konfirmasi, Kapolres Muna AKBP Deby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Hamka, membenarkan adanya dua orang warga Desa kondongia yang melaporkan mantan Kepala Desa Kondongia inisial LDB terkait Penganiayaan ringan dan Oknum Camat Lohia atas dugaan perkataan kasar.

“Bahwa benar pada hari ini tanggal 13 Oktober 2020 dua Orang mengaku korban datang di polres Muna untuk melaporkan
tentang dugaan penganiayaan ringan, korban berinial LDS dan RS, keduanya beralamat di desa kondongia, pelapor dalam laporanya menyampaikan sementara berada di salah satu pos pasangan calon tiba-tiba datang telapor LDB meminta untuk menghentikan musik, Saat hendak menghentikan musik menurut pelapor mendapat pukulan dari belakang dan beberapa orang yang menyaksikan kejadian di Pos tersebut, termasuk korban kedua LDS pada saat itu sementara tidur dan terbangun tidak lama kemudian ia merasa di cekek lehernya oleh LDB tidak berlangsung lama datang oknum yang menurut pelapor bahwa itu merupakan Camat di wilayah tersebut, pada saat itu oknum camat mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas sehingga korban melaporkan juga oknum Camat.

“Jadi terkait dengan laporan ini kami dari Sat Reskrim Polres Muna akan melakukan proses penyelidikan, nanti fakta-fakta yang membuktikan, jadi segerah mungkin kami mengundang para pihak untuk kita mintai keteranganya setelah itu kita akan lakukan gelar perkara dan untuk kaitannya dengan pasal yang disangkakan kami saat ini belum bisa menyampaikan karna ini baru bentuk laporan tentu kita juga akan melakukan gelar awal dulu, ” Pungkasnya.

Reporter: Awal

Editor : YA