TEGAS.CO.,KENDARI- Sekretariat DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menerima surat usulan pengganti antar waktu (PAW) Muhammad Endang dan almarhum Nur Ikhsan Umar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra.
“Kami belum menerima surat usulan PAW Muhammad Endang dan almarhum Nur Ikhsan Umar,” kata Pelaksana tugas (plt) Sekretaris DPRD Sultra H. Trio Prasetyo, Kamis (15/10/2020).
Trio sebenarnya berharap agar usulan PAW Endang dan Nur Ikhsan Umar segera ada di meja kerjanya, karena pihaknya ingin bersamaan mengurus PAW Rasyid yang sudah lebih dulu diserahkan.
“Kalau pak Rasyid, surat usulan PAW nya sudah kami terima. Tinggal dua nama ini saja belum kami terima PAW nya,” ucapnya.
Diketahui jumlah anggota DPRD Sultra berkurang dari 45 orang menjadi 42 orang. Berkurangnya anggota legislatif karena dua orang (Endang dan Rasyid) mengundurkan diri karena maju sebagai calon bupati Konawe Selatan (Konsel). Sedangkan satu orang yakni Nur Ikhsan Umar meninggal dunia beberapa bulan lalu.
REPORTER: MAS’UD
EDITOR: H5P