DPRD dan Pemprov Sepakati KUA PPAS APBD-P 2020

Abdurrahman Saleh (Ketua DPRD), H. Ali Mazi SH ( Gubernur Sultra) & Nursalam Lada (Wakil Ketua DPRD)

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2020.

Ali Mazi, (Gubernur Sultra) menandatangani nota kesepahaman

Kesepakatan KUA PPAS APBD-P dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman di gedung paripurna DPRD Sultra, Rabu (14/10/2020), malam.

Iklan ARS
Abdurrahman Saleh (Ketua DPRD) menandatangani nota kesepahaman

Nota kesepahaman ditandatangani bersama Ketua DPRD Abdurrahman Saleh, Wakil Ketua Nursalam Lada, dan Gubernur Sultra Ali Mazi. Disaksikan sejumlah anggota dewan, Sekda Hj. Nur Endang Abbas, pimpinan OPD serta unsur Forkopimda.

Nursalam Lada (Wakil Ketua DPRD) menandatangani nota kesepahaman

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sultra Abustam mengatakan, pembahasan KUA PPAS adalah sebagai upaya membahas perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada APBD-P tahun anggaran 2020.

Dia menjelaskan, pelaksanaan pembahasan rancangan KUA PPAS APBD-P berdasarkan pidato pengantar gubernur Sultra tanggal 12 Oktober 2020.

“Kemudian dilanjutkan pembahasan oleh badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah,” ujarnya.

Pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah (Pemda) kata Abustam, merupakan bagian tidak terpisahkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 11 tahun 2011.

Laporan KUA PPAS APBD-P yang disampaikan oleh pemda. Pihaknya mencatat beberapa asumsi yang menjadi pertimbangan dalam APBD tahun ini adalah asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang berimplikasi pada struktur APBD-P serta percepatan penanganan Covid-19.

Ia mengungkapkan, pendapatan daerah mengalami penurunan dari target pendapatan sebelum perubahan Rp. 4 triliun 432 miliar menjadi Rp. 4 triliun 8 miliar atau berkurang Rp. 424 miliar 619 juta atau turun 9,58 persen.

“Selanjutnya perubahan belanja daerah dari Rp. 5 triliun 775 miliar mengalami perubahan menjadi Rp. 4 triliun 785 miliar atau berkurang Rp. 971 miliar 418 juta atau turun 16,78 persen,” ungkapnya.

Perubahan belanja tersebut diakibatkan karena menyangkut belanja pegawai, barang dan jasa serta modal digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pencapaian target pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sultra tahun 2018-2023.

“Selanjutnya dalam belanja tak terduga sebesar Rp. 23 miliar 800 juta mengalami perubahan menjadi 80 miliar 402 juta atau bertambah sebesar Rp. 56 miliar 752 juta,” katanya.

Abustam menjelaskan, belanja tak terduga dialihkan ke belanja langsung selain diperuntukkan untuk optimalisasi kegiatan percepatan penanganan Covid-19. Juga digunakan untuk biaya pembangunan infrastruktur pemda dalam rangka pemulihan ekonomi sehingga sisa anggarannya kurang lebih Rp. 17 miliar.

“Meskipun pada angka-angka penjelasan gubernur ada beberapa yang tidak sesuai yang ada dalam dokumen KUA PPAS. Namun dalam proses pembahasan dapat disesuaikan dan disepakati bersama,” katanya.

Menutup laporan Banggar yang dibacanya, Abustam mengingatkan gubernur agar dalam penyampaian KUA PPAS APBD yang akan dating harus memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sehingga tidak mengakibatkan terlambatnya pengesahan rancangan peraturan daerah APBD. Namun DPRD menyadari ini bukan unsur kesengajaan pemda tetapi adanya pandemi Covid-19,” tutupnya.

PENULIS: MAS’UD
EDITOR: H5P