TEGAS.CO,. MUNA – Mabes Polri kembali menegaskan pihaknya agar netral dalam ajang pilkada serentak 2020. Sejumlah aturan dijadikan pijakan soal netralitas korps baju cokelat itu. Pilkada Serentak Tahun 2020, Polri dituntut untuk netral, sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri yang diatur dalam sejumlah aturan. Misalnya TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri khususnya Pasal 10 tentang Keikutsertaan Polri Dalam Penyelenggaraan Negara. UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Juga UU 8/2015 tentang Pilgub/Bupati dan Walikota sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) Polri mengundurkan sejak mendaftarkan diri sebagai calon. Lalu, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri).
Kemudian, terdapat instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah menerbitkan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 tentang mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan pilkada.
Pilkada Muna 2020 kali ini penuh dengan kerawanan konflik karena cuma menghadirkan dua pasangan calon. Imbasnya, semua upaya akan dimaksimalkan para paslon untuk merebut hati masyarakat. Oleh karena hal ini Polri terutama Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Muna selalu menjaga dan mewanti-wanti diri untuk tidak terjerumus dalam politik praktis.
Kepala Unit Lalu Lintas Polres Muna AKP Asnawi menyampaikan bahwa anggota yang berada dijajarannya harus menunjukan sikap netral pada setiap tahapan pilkada Muna 2020.
“Dalam Pilkada Muna 2020 kami dituntut untuk selalu netral sesuai instruksi garis komando dan aturan yang berlaku,” kata Asnawi di Polres Muna, Rabu (21/10/2020).
Satuan Unit Lantas Polres Muna bertugas untuk membantu pengamanan penyelenggaraan pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi pokok. Sikap netral ditunjukan dengan tidak memihak maupun memberikan dukungan materil atau imateril kepada salah satu kontestan.
Selain itu, baik satuan maupun perorangan atau sarana dan prasarana Polri tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan pilkada dalam bentuk apapun diluar tugas dan fungsi.
“Bagi anggota yang melanggar, tentu akan dikenai sanksi sesuai kode etik profesi. Jika menemukan ada anggota kami yang tidak netral di lapangan silahkan laporkan ke Propam atau atasan masing-masing kesatuan. Semua sudah ada jalur pelaporannya,” tutur Asnawi.
Sementara itu bagi keluarga, hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara. Secara institusi atau kesatuan. Saat memimpin apel siaga sekaligus menyampaikan arahan dari pimpinan, Asnawi menekankan aturan konstitusi untuk terus selalu menjaga netralitas. Lanjut dia, anggota Polri dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih tersebut.
“Saya selalu menekankan kepada anggota untuk selaluh patuh dan tetap profesional di lapangan karena kami tidak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih. Saya juga selalu menekankan kepada jajaran di unit lantas untuk selalu mengingat dan menekankan pada diri bahwa Netralitas itu harga mati,” tutup Perwira Balok Tiga itu.
Reporter : FAISAL
Editor : YA