Melanggar Berkali-kali, Pengendara Dapat Ditilang di Tempat

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Satuan Lalu lintas Polres Kota Kendari menggelar operasi simpatik 2017 pada sejumlah titik di  Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara. Operasi yang digelar sejak tanggal 2 maret ini menyasar kelengkapan surat – surat pengendara termasuk kelayakan kendaraan. Bagi pelanggar yang pertama kali di temukan, maka akan di berikan sanksi teguran sementara yang telah berkali –kali di brikan sangsi tilang.

Iklan KPU Sultra
Anggota Satlantas Polresta kendari saat menggelar operasi Simpatik. FOTO : FT

Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Kendari sekaligus menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor , jajaran Satlantas Polres Kendari menggelar operasi simpatik di sejumlah titik  ramai dilalui kendaraan roda dua dan empat.

Operasi simpatik yang di mulai sejak 1 Maret hingga 21 maret mendatang akan terus dilakukan di sejumlah titik dengan menurunkan sejumlah personil lantas dalam rangka untuk menanyakan kelengkapan surat surat kendaraan milik warga serta surat ijin mengemudi.

“Bagi warga yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan maupun ijin mengemudi, dikenai blangko  teguran dan diingatkan untuk dibawa setiap berkendara,” Kasat lantas polresta Kendari AKP Muhmamad Alka S.Ik, kepada awak media ini, Senin (6/3).

Menurutnya, operasi simpatik ini, bagi kepada pengendara yang melanggar tidak langsung diberikan sanksi, tetapi hanya berupa teguran dan himbauan. “Tetapi pelanggaranya telah berkali –kali dan dinilai membahayakan dan bisa menyebabkan kecelakaan, barulah akan dikenai sanksi tilang.

AKP Muhammad Alka juga menambahkan, pihaknya juga mengingatkan warga Kota Kendari agar dalam berkendara mematuhi aturan lalu lintas termasuk keselamatan dengan menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat dan helm bagi pengemudi roda dua.

FT / HERMAN

Komentar