Kekecewaan Pers Dalam Debat Pilkada Muna

KPU Muna Bersama Rekan-Rekan Media

TEGAS.CO,. MUNA – Debat paslon pilkada Muna yang bertempat di Aula Galampano Kantolalo berlangsung sangat tertutup dan menimbulkan kekecewaan sejumlah awak media yang berada di lokasi, Kamis (5/11/2020).

Bagaimana tidak, debat kandidat yang mempertemukan paslon LM Rusman Emba – Bachrun dan LM Rajiun Tumada – H. La Pili tidak bisa di akses penuh oleh media. Hal ini tentunya membatasi pers untuk menyampaikan informasi ke publik. Padahal pihak media telah mendapatkan id card resmi dari pihak KPU Kab Muna, tetapi tetap tidak bisa mengakses secara penuh.

Iklan KPU Sultra

Berdasarkan penelusuran rekan media, siaran live tersendat-sendat dan tidak transparan dalam kerjasama pemberitaan. Media Lokal D (42) mempertanyakan terkait keterlibatan Media untuk menyampaikan informasi ke publik.

“Aturan apa yang melarang media untuk menyampaikan informasi ke publik, apalagi ini terkait debat kandidat. Kalau karena prosedur Covid-19, aturan mainnya seperti apa. Coba jelaskan ke rekan-rekan media. Didalam ada satu media juga jadi apa bedanya. Kenapa tidak bisa jadi jangan membeda-bedakanlah,”ucapnya.

Merasa akses dibatasi, rekan-rekan media melakukan koordinasi dengan Ketua PWI Sultra untuk arahan dan pertimbangan selanjutnya. Melalui via celular Ketua PWI Sultra, Sarjono menyesalkan sikap pihak KPU Muna yang tidak memberikan akses dan meminta rekan-rekan media untuk melakukan negosiasi.

“Tidak ada aturannya pihak KPU Muna melarang-larang untuk meliput, apalagi ada id card resmi yang dikeluarkan. Coba untuk negosiasi agar diizinkan masuk,”ungkapnya.

KPU melalui Komisioner KPU Provinsi Almunardin SH, bersikukuh dengan dasar PKPU No.13 tahun 2020 untuk mengatur jumlah orang didalam ruangan, hanya 19 orang.

“Prinsip kita media itu silahkan, tetapi peraturan KPU 13 itu hanya membatasi jumlah kapasitas orang yang bisa hadir didalam ruangan itu sendiri. Kalau persoalan media, saya rasa kita dimana-mana membutuhkan media. Tetapi karena ada batasan-batasan yang dilaksanakan secara tekhnis oleh KPU tentu ini juga harus kita hormati,”ucapnya.

Kekecewaan semakin bertambah setelah rekan media melakukan pengecekan PKPU No 13 tahun 2020 yang tidak membatasi akses media.

Reporter : FAISAL

Editor : YA