DPRD Gelar RDP Dengan Pihak RS Dewi Sartika dan Instansi Terkait

-Bahas Keluhan Warga Termasuk Izin IPLC

Iklan KPU Sultra

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Rumah Sakit Dewi Sartika terkait keluhan masyarakat akan limbah rumah sakit, termasuk terkait Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Selain pihak RS Dewi sartika juga dihadirkan kepala bagian Hukum Setda Kota Kendari, Dinas Perizinan serta Organisasi Pemerhati Masyarakat Kota Kendari di ruang rapat DPRD Kota kendari, Rabu (8/3).

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kota dengan pihak RS dewi sartika. FOTO : ODEK
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kota dengan pihak RS dewi sartika. FOTO : ODEK

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Siti Nurhan Rahman yang memimpin jalanya RDP atau Hearing dan didampingi empat angota Komisi III lainya mempertanyakan akan keluhan masyarakat di sekitar rumah sakit Dewio Sartika apaha sudah mengantongi izin dan bagaiaman gangguan terhadap masyarakat.

Proses hearing tersebut berlangsung alot,  saling adu argumen antara pihak rumah sakit dan perwakilan Organisasi Pemerhati Masyarakat (OPM). Selain adu argument, juga dipertanyakan fungsi-lembaga-lembaga terkait dengan persoalan yang meyangkut persoalan Rumah sakit, yang di anggap lambat dalam penanganan tersebut.

Menyikapi persolan ini LBH Kota Kendari Ansel masihu mengukapkan, terkait dengan persoalan ini dari LBH Kota Kendari tidak serta merta langsung memberikan sanksi, tetapi masih akan memberikan waktu untuk membenahi kekuranganya karena kalau  serta merta di tutup kasian juga masyaraakat yang membutuhkan,”Ujarnya  saat mengahdiri hearing di DPRD Kota.

Dalam Hearing tersebut baik itu dari pihak DPRD Kota, Bagian hukum setda, perizinan, Dinas Kesehatan dan perwakilan dari masyarakat memberikan kebijaksanaan yang di sepakati bersama-sama agar rumah sakit swasta itu tetap dibuka untuk pelayanan masyarakat sambil memperbaiki apa yang menjadi kekurangan, termasuk terkait kleluhan masyarakat.

Ada beberapa poin yang disepakati diantaranya  Pihak Rumah Sakit Dewi Sartika di tuntut sesegera mungkin untuk membuat bak pembuangan Limbah tanpa terkecuali. Dari pihak BLH juga harus senantiasa melakukan pemantaun dan pembinaan sesering mungkin, bahkan DPRD akan membantu pendanaan untuk LBH dalam melakukan pemantauan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Hj Siti Nurhan Rahman mengaku, jika kesepakatan yang telah dibuat bersama yang diantaranya pihak RS Dewi sartika untuk segera mengurus Izin IPLC
IPLC dengan membangun bak pembuangan limba. “Kalau tidak ingin di berhentikan pelayanan di rumah sakit tersebut, maka kesepakatan tersebuit untuk segera dipenuhi,”Akunya.

ODEK / HERMAN

Komentar