Ditnarkoba Polda Sultra,Musnahkan BB Narkoba & Obat Daftar G

tegas.co., KENDARI SULTRA – Kepolisian Daerah Sultra melalui Dit Res Narkoba memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana terhadap kejahatan narkoba dari tahun 2006 hingga tahun 2017 diwilayah hukumnya, Kamis (9/3/2017). Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba jenis sabu 19,6 gram, ganja kering 6,18 kg, pil extacy 1 butir dan tramadol 50.000 butir.

Ditnarkoba Polda Sultra,Musnahkan BB Narkoba & Obat Daftar G
Ditnarkoba Polda Sultra,Musnahkan BB Narkoba & Obat Daftar G FOTO : YS

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dimasukan dalan incenerator bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari. kegiatan ini disaksikan secara langsung oleh Wakapolda Sultra Kombes Pol Priyambada P, Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Heru Teguh Prayetno, Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Sumarto, Kepala BPOM Sultra Adila Pubabasari dan Direktur RSUD Kendari.

Iklan KPU Sultra

Menurut Dit Res Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Sumarto menuturkan, pemusnahan itu dilakukan guna menghindari terjadinya penympangan atau penyalahgunaan oleh Aparat Penegak hukum.

“Barang bukti yang lama itu bukan barang bukti dalam proses pidana tapi merupakan hasil penyelidikan untuk memastikan diperlukan taktik. Makanya agar tidak terjadi penyimpangan kita lakukan pemusnahan,” katanya.

Barang yang dimusnahkan sesui dengan berita acara dan merupakan barang temuan berdasarkan hasil penyelidikan Selama dilakukan pengembangan barang bukti tersebut tak bertuan atau tampa tersangka. Menurut Sumarto, sesuai hasil identifikas dari Dit Res Narkoba selama ini narkoba yang beredar di wilayah bumi anoa melalui jalur Sulawesi selatan.

“Jalur masuk narkotika di Sultra itu dari Sulsel. Masuk melalui jalur laut, pelabuhan kecil, melalui darat dan udara. Kalau barang yang masuk melalui udara kita kerjasama dengan kepala kemasnan bandara dan lanud untuk mencegahnya,” ujarnya.

YS/MAS’UD

Komentar