TEGAS.CO,. BAUBAU – Kantor kesehatan pelabuhan (KKP) kelas II Kendari wilayah kerja Pelabuhan Baubau menggelar Sosialisasi & Penyusunan rencana kontijensi penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang dilaksanakan di Zenith Premier hotel. Rabu (25/11/2020)
Kegiatan yang dibuka sejak Selasa (24/11/) dan berlangsung dua hari tersebut menghadirkan Narasumber dari
Subdirektorat Karantina Kesehatan Ditjen P2P Kemenkes RI dr.Mirza Irwanda bersama Kepala UPP Baubau Pradigdo serta diikuti 32 Instansi Tim penyusun rencana kontinjensi.
Kepala seksi pengendalian Karantina dan Survailans Epidemiologi KKP, Emgamoro Amran SKM mengungkapkan munculnya penyakit seperti legionellosis, Mers Cov dan Ebola serta Covid-19 saat ini menjadi perhatian sangat serius bagi dunia internasional maupun nasional yang perlu diwaspadai.
“Untuk itu, peningkatan sistem kewaspadaan dini terhadap penyakit-penyakit potensial KLB/wabah sangat diperlukan demi terwujudnya kesiapsiagaan dalam perencanaan respon di pelabuhan Baubau”, ungkapnya
“Guna mencegah penyebaran penyakit wabah/KLB yg masuk atau keluar di pelabuhan Baubau diperlukan pengawasan dan tindakan intervensi terhadap lalu lintas Alat Angkut, Orang dan Barang, termasuk Surveilans dalam rangka penanggulangan KKM/KKMMD dipelabuhan Baubau”, sambungnya.
Kegiatan penanggulangan ini terbagi dalam 2 hal, antara lain:
1. Pengawasan keberangkatan
Bila kedaruratan KKM berasal dari wilayah sekitar pelabuhan Baubau, maka pengawasan dilakukan terhadap lalulintas, Orang, Barang dan Alat Angkut darat yg datang dari wilayah terpapar KKM yang akan masuk kedalam wilayah pelabuhan Baubau.
2. Pengawasan Kedatangan ;
Bila kedaruratan Kesehatan Masyarakat berasal dari pelabuhan lain, pengawasan dilakukan terhadap lalulintas, Kapal, Orang dan Barang yg datang dari pelabuhan lain di negara atau wilayah terpapar KKM.
Sedangkan Kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar kelintas wilayah atau lintas negara.
Dalam rangka memiliki kemampuan deteksi dini dan respon cepat terhadap kasus penyakit yang terkategori dalam KKM atau yang dikenal juga dengan istilah Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), maka disusun rencana penguatan baik dalam hal kapasitas kerja di pintu masuk maupun di wilayah, sarana prasarana, sumber daya manusia, serta koordinasi/kerjasama lintas sektor.
Dokumen Rencana Kontijensi Penanggulangan KKM merupakan salah satu kemampuan utama yang dipersyaratkan sebagaimana yang tercantum dalam International Health Regulations (IHR) tahun 2005 lampiran 1 yang menyebutkan bahwa pintu masuk negara maupun wilayah harus membuat dan memutakhirkan rencana tanggap darurat kesehatan masyarakat (rencana kontijensi), kemudian diuji/dilatihkan secara regular baik melalui table top maupun simulasi.
Kegiatan Rencana Kontijensi ini mencakup proses membuat perencanaan atau menyusun strategi dan prosedur dalam menanggapi potensi krisis atau kedaruratan yang akan terjadi.
Termasuk mengembangkan skenario (untuk mengantisipasi krisis), menentukan tanggung jawab semua pelaku yang akan terlibat, mengidentifikasi peran dan sumber daya, proses pendataan dan penyebaran informasi, pengaturan setiap pelaku sehingga siap pada saat dibutuhkan dan menentukan kebutuhan agar tujuan tercapai.
“Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen seluruh lintas sektor terkait dan kepala daerah untuk dapat mengimplementasikan rencana kontijensi yang sudah disusun dan disepakati bersama dalam penanggulangan KKM”, pungkasnya.
Reporter : JSR
Editor : YA
Komentar