TEGAS.CO., WAKATOBI – Kepolisian resort (Polres) Wakatobi resmi menetapkan inisial HA alias HP sebagai dalang penghadangan Tim HALO yang viral di media sosial jadi tersangka. HA sendiri diketahui merupakan tim kampanye pasangan HATI di kecamatan Togo, Binongko.
“Pelaku inisial HA dikenai pasal tindak pidana penganiayaan dan kekerasan pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 ke satu KUHP ancaman hukuman maksimum penjara 2 tahun delapan bulan,” jelas Kapolres Wakatobi melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Juliman, Senin (30/11/2020).
Juliman mengatakan, pihaknya sebelumnya menerima laporan korban berinisial LB dengan Nomor Laporan :16/XI/2020 atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan. Atas laporan tersebut penyidik melakukan langkah hukum. Diantaranya, menghimpun keterangan saksi.
“Sehingga hasil gelar perkara menyimpulkan terhadap pelaku HA telah cukup bukti telah ditetapkan sebagai tersangka. Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka diseberangkan dari pulau Binongko ke Wangi-wangi untuk pengembangan penyelidikan,” ucapnya.
“Adanya fakta-fakta dari hasil penyelidikan saksi-saksi kemudian disesuaikan antara keterangan satu dengan yang lainnya, kami lakukan gelar perkara dengan penyidik sehingga disimpulkan memenuhi unsur melanggar hukum,” tambahnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah memegang alat bukti surat berupa hasil visum empertum dan juga Barang Bukti (BB) yang berkaitan dengan adanya dugaan kekerasan berupa sebatang pohon kelapa.
“Sementara baru satu,” imbuh Juliman saat menjawab pertanyaan media apakah akan adanya TSK baru.
Sebelumnya, video penghadangan tim HALO berlangsung di Popalia, tepatnya didekat cafe family copy, Popalia, Togo, Binongko. Dalam beberapa penggalan video menunjukkan penghadangan dan teriakkan yang menunjukkan aksi arogansi sejumlah pemuda. Sejumlah pemuda tersebut diketahui merupakan tim dan simpatisan pasangan HATI di pulau Binongko.
Reporter : RUSDIN
Editor : YA
Komentar