Tersangka OTT Pungli Diknas Konsel Segera Disidangkan

tegas. co. KONSEL, SULTRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Provinsi. Sulawesi Tenggara (Sultra), telah resmi menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK)  Kab. Konsel.

Iklan KPU Sultra
Ramadhan SH
Ramadhan SH

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Abdillah. SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Konsel, Ramadan. SH. MH mengungkapkan, penyidikan terhadap kasus OTT Pungli pada Dinas PK Konsel SPDPnya telah kami terima pekan lalu dari penyidik Kepolisian Resort (Polres) Konsel.

“SPDP kasus OTT Pungli telah resmi kami terima, itu setelah penyidik Polres Konsel menyampaikannya kepada kami pekan lalu, tersangkanya sebanyak 6 orang masing-masing, Sutarmin, Hendra, Husniati, Herniati, Viviawati serta Samsinar Saing Maru,”Ujarnya kepada awak media tegas.co diruangannya. Selasa (14/3/2017).

Mantan Kasi Datun Kejari Konsel itu menerangkan, saat ini kami sedang menunggu pelimpahan berkas tahap pertama, untuk diteliti oleh jaksa peneliti yang telah di tunjuk oleh Kepala Kejari Konsel.

“Sekarang penyidik kejaksaan sedang menunggu paling lama 30 hari, untuk pelimpahan berkas tahap I oleh penyidik kepolisian. Jika nanti dengan batas waktu tersebut berkas tidak dikirimkan, maka penyidik Kejaksaan akan menyurati penyidik Polres Konsel untuk menanyakannya,Terangnya.

Begitupun sebaliknya, kata dia, bila berkasnya sudah rampung atau lengkap maka kita akan sampaikan, bahwa berkasnya telah lengkap atau P21. Maka penyidik Kejaksaan akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,”Tandasnya.

MAHIDIN / HERMAN

Komentar