TEGAS.CO., NUSANTARA – Perusahaan smelter PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) menunggak pembayaran pajak air permukaan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra, Yusuf Mundu menyebutkan, utang pajak air permukaan PT VDNI sebesar Rp 23 miliar.
Ia mengatakan, tunggakan pajak air permukaan PT VDNI sampai membuat Pemerintah Pemprov Sultra tiga kali bersurat agar perusahaan asing itu mau melunasi kewajibannya.
Bahkan kata dia, tunggakan pajak air PT VDNI sudah pernah dibahas bersama dengan Korsubgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Waktu itu kami dipanggil diperhadapkan dengan KPK untuk menyelesaikan permasalahan itu,” katanya dalam rapat di DPRD Sultra, Rabu (23/12/2020).
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Sultra H Abdurrahman Shaleh mendukung pemprov menagih pajak air permukaan perusahaan-perusahaan tambang di Sultra termasuk PT VDNI.
“Salah satu yang harus kita kaji adalah virtue dragon, jadi mau tidak mau kita harus tahu. Pimpinan dan anggota DPRD menaruh harapan besar pada pajak air permukaan yang selama ini belum tergarap,” tukasnya.
Reporter: Mas’ud
Editor: H5P