Terbukti Menyuruh Pemalsuan Dokumen, Djoko Tjandra Divonis 2 ½ Tahun Penjara

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis untuk mantan pejabat Bareskrim Polri dan eks-Pengacara Djoko

Terbukti Menyuruh Pemalsuan Dokumen, Djoko Tjandra Divonis 2 ½ Tahun Penjara
Petugas kepolisian Indonesia mengawal Djoko Tjandra (tengah) yang saat itu menjadi tersangka korupsi setibanya di bandara di Jakarta, pada 30 Juli 2020, setelah ditangkap di Malaysia dalam pelariannya yang menyebabkan beberapa jenderal polisi diberhentikan karena hubungan mereka FOTO: benarnews.org

TEGAS.CO., JAKARTA TIMUR – Pengusaha Djoko Tjandra dijatuhi penjara, Selasa (22/12), usai terbukti menyatakan dalam kasus pemalsuan surat jalan dan surat keterangan kesehatan yang menunjukkan eks-kuasa hukumnya dan pejabat tinggi Bareskrim.

Iklan KPU Sultra

Vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada ini lebih tinggi harus meminta izin Djoko divonis dua tahun penjara karena pemalsuan surat dan menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan pidana, yang mengancam maksimalnya lima tahun penjara.

“Menimbang dari perbuatan yang terdakwa beserta keterangan saksi, majelis hakim penilaian terdakwa (Djoko Tjandra) terbukti melakukan pidana yang memerintahkan pemalsuan surat secara berkelanjutan,” kata ketua majelis hakim Muhammad Sirat, dalam pertimbangan pertimbangan.

Selain perkara pemalsuan surat, Djoko saat ini juga berstatus terdakwa dalam dugaan pidana suap dan gratifikasi kepada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan atasannya di Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte untuk membantu melakukan notifikasi Interpol, atau red notice atas nama Djoko.

Persidangan kasus ini kini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Pemalsuan rangkaian surat dan dokumen dilakukan Djoko agar dapat memasuki Indonesia untuk peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali ke Mahkamah Agung (MA). Kala itu, ia berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam perkara rasuah tersebut, Djoko memang telah berstatus terpidana dan divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider tiga bulan penjara lewat PK yang diputus MA pada 2009.

Namun sehari sebelum pembacaan vonis, Djoko kabur meninggalkan Indonesia sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buron oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan dimasukkan Interpol ke dalam daftar red notice .

Ia baru menjalani masa hukuman pidana tersebut sekarang, usai ditangkap pada Juli lalu di Malaysia.

Nantinya, setelah masa hukuman dua tahun selesai, Djoko selanjutnya akan menjalani masa tahanan 2 ½ tahun penjara dalam pidana pemalsuan surat dan dokumen.

Pertimbangan memberatkan

Mengenai penjatuhan melebihi tuntuan jaksa, hakim Sirat beralasan Djoko Tjandra, melakukan rangkaian pemalsuan dokumen dan surat saat dirinya berstatus buron atau escap diri dari pidana yang belum dijalani.

Selain itu, tambah hakim, “Terdakwa juga bahaya kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan melakukan tes bebas COVID-19.”

Menanggapi vonis ini, Soesilo Aribowo, selaku kuasa hukum Djoko mengaku mengakui dengan menyebut majelis hakim keliru memaknai fakta persidangan. Sepanjang persidangan, ia menyebut tidak pernah terungkap fakta bahwa kliennya menyuruh seseorang membuat surat jalan palsu.

“Fakta persidangan itu tidak pernah ada, seperti, ‘Hei, si A. Tolong buatkan surat jalan palsu’. Tidak ada sama sekali hal seperti itu,” kata Soesilo, kepada BenarNews .

“Yang ada itu, Pak Djoko meminta bantuan perjalanan yang berkaitan dengan tiket pesawat. Bukan meminta surat jalan dan keterangan palsu.”

Terkait apakah akan mengajukan banding atas vonis ini, Soesilo mengaku masih mempertimbangkannya.

Vonis Prasetijo dan Anita

Selain persidangan Djoko, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini juga menjatuhkan vonis ahli untuk Prasetijo atas perannya dalam memberikan surat jalan mantan Djoko dan Pengacara Djoko, Anita Kolopaking.

Prasetijo tahan tiga tahun penjara, lebih tinggi dari penjara 2,5 tahun penjara oleh jaksa.

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menilai Prasetijo telah mencederai etika profesi kepolisian.

“Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat brigadir jenderal yang jabatan kepala biro harus menjaga amanah dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain,” kata hakim Sirat.

“Terdakwa juga tidak menghargai dan tidak mengakui perbuatannya.”

Dalam persidangan bulan lalu, salah seorang anak buah Prasetijo bernama Komisaris Dody Jaya mengaku memang sempat menghubungi atasannya itu untuk membuat beberapa surat jalan dan meminta agar dokumen-dokumen tersebut tidak ditandatangani Kepala Bareskrim (Kabareskrim).

“Beliau (Prasetijo) mengatakan, ‘Ini yang tanda tangan saya, jangan Kabareskrim’,” kata Dody, menirukan perkataan Prasetijo, dikutip dari situs Detik.com .

“Harusnya yang tanda tangan itu Kabareskrim atau Wakabareskrim. Tapi diganti nama Bapak.”

Adapun Anita Kolopaking beroleh 2 ½ tahun penjara. Selain itu terbukti adanya peran dalam proses pembuatan surat palsu untuk Djoko, ia juga tampil dengan mencederai profesi advokat.

“Terdakwa terbukti memberi pertolongan kepada orang yang sedang dirampas kemerdekannya (Djoko Tjandra) untuk dilarikan diri,” pungkas Sirat.

SUMBER: https://www.benarnews.org/indonesian/berita/djoko-tjandra-divonis-12222020151603.html

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar