Pemprov Sultra Hibahkan Aset ke Pertamina dan OJK

Gubernur Sultra Ali Mazi, SH (kiri) bersama Ketua DPRD Sultra, Abdul Rahman Saleh saat memimpin jalannya rapat. Foto: La Ode Kaharmin/Kominfo
Gubernur Sultra Ali Mazi, SH (kiri) bersama Ketua DPRD Sultra, Abdul Rahman Saleh saat memimpin jalannya rapat. Foto: La Ode Kaharmin/Kominfo

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) kembali menghibahkan asetnya kepada sejumlah lembaga/instansi vertikal yang ada di kota Kendari. Kali ini, pemprov menghibahkan asetnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan PT. Pertamina.

Keputusan penyerahan hibah itu disampaikan Gubernur Sultra, Ali Mazi saat rapat paripurna di Gedung DPRD dengan agenda Pengambilan Keputusan atas Usul Persetujuan Hibah Aset Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Otoritas Jasa Keuangan RI dan PT. Pertamina (Persero), Senin (28 Desember 2020) malam.

Iklan KPU Sultra

“Kita patut bersyukur, alhamdulillah setelah melalui proses pembahasan dalam dewan dengan berbagai dinamika yang berkembang, hari ini usul pemberian hibah kepada OJK RI dan PT. Pertamina (Persero) telah mendapatkan persetujuan dewan,” ujar Gubernur di awal sambutannya..

Aset yang diusulkan untuk mendapat persetujuan hibah dari DPRD Sultra tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Abdullah Silondae Nomor 95 Kendari, yang saat ini ditempati sebagai Kantor OJK Perwakilan Sultra. Sedangkan aset untuk PT. Pertamina berupa lahan yang berlokasi di Jalan RE Martaditana Nomor 1, Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, yang selama yang ini digunakan sebagai depot atau terminal BBM.

Gubernur menyampaikan, usulan hibah aset pemprov ke DPRD merupakan bagian dari langkah pemprov untuk tetap taat dengan regulasi dan aturan main agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.

“Dalam proses pemberian hibah, kita wajib memedomani regulasi atau aturan main yang berlaku, mulai dari proses perencanaan, permohonan hibah, realisasi sesuai dengan peruntukan, hingga pertanggungjawaban penggunaan hibah barang milik daerah,” jelas Gubernur.

Dengan adanya hasil keputusan atas permohonan usul persetujuan hibah lahan milik Pemprov Sultra dalam bentuk persetujuan pada rapat paripurna DPRD, maka Pemprov Sultra mempunyai dasar pertimbangan hukum yang kuat dalam rangka memenuhi persyaratan administratif penetapan pelaksanaan hibah dimaksud.

“Kami berharap bahwa hibah yang diberikan ini dapat menunjang pelaksanaan urusan-urusan yang menjadi tugas pokok masing-masing lembaga/institusi yang pada gilirannya diharapkan memberi kontribusi yang signifikan bagi pembangunan daerah yang Insyaallah memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara,” tambah Gubernur.

Adapun aturan yang menjadi pedoman pemberian hibah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Di dalam permendagri tersebut mengatur antara lain, bentuk pemindahtangananan barang milik daerah berupa hibah. Dalam Pasal 409 secara jelas disebutkan bahwa dalam hal hibah memerlukan persetujuan DPRD.

Gubernur mengungkapkan, adanya persetujuan hibah tersebut menjadi salah satu cerminan wujud nyata sebuah komitmen bersama, yang semakin mempertegas hubungan kerja sama yang sinergis. Kerjasama yang berpolakan koordinasi dan sinkronisasi antara sesama unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, mulai dari pemerintah daerah, legislatif, dan institusi/lembaga lainnya di tingkat provinsi.

Oleh karena itu, Gubernur menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan segenap anggota DPRD Sultra yang terus membersamai pemerintah daerah, bersinergi, dan berkolaborasi dalam pembangunan demi mewujudkan kemajuan masyarakat dan daerah secara berkelanjutan.

 

Mengetahui: M. Ridwan Badallah, S.Pd, MM (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika)
Editor: H5P

Komentar