TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka Pengaturan dan Penertiban Jalan via Zoom Cloud Meeting, Selasa (29/12/2020).
Rapat secara virtual tersebut, dilaksanakan atas dasar hukum diantaranya, Undang-Undang RI nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan, Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 593 tahun 2020 tentang pembentukan tim terpadu penertiban dan penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Rakor yang dipimpin langsung oleh Kadis Perhubungan Sultra bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya :
Pertama, Jembatan Teluk Kendari (JTK) akan tetap dibuka selama malam pergantian tahun, namun dikhususkan untuk jalur lalu lintas. Untuk mencegah penumpukan massa maupun kendaraan yang parkir di Jembatan Teluk Kendari, maka akan dimaksimalkan pengamanan oleh petugas keamanan.
Kedua, manajemen rekayasa lalu lintas di Jembatan Teluk Kendari pada malam tahun baru, akan dikoordinir oleh Polres Kota Kendari (Satlantas Kota Kendari), dibantu Ditlantas Polda Sultra dan lainnya, guna mendukung sarana dan prasarana lalu lintas.
Selanjutnya, diberitahukan bahwa akan dilaksanakan pertemuan bersama berdasarkan hasil rapat Zoom Meeting yang dikoordinir oleh Dinas Perhubungan Kota Kendari pada hari Rabu (30/12), terkait manajemen rekayasa lalu lintas pada malam pergantian tahun khususnya di Jembatan Teluk Kendari.
Terakhir, disampaikan bahwa akan disosialisasikan kepada masyarakat terkait pengalihan arus lalu lintas pada malam pergantian tahun.
Surat hasil keputusan rapat koordinasi ini, ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Dr. Ir. H. Hado Hasina, MT sebagai pimpnan rapat dan Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Awaluddin, S.SIT selaku notulis dalam rapat.
Untuk diketahui, dalam rakor Dishub Sultra, turut mengundang:
- Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari;
- Kepala Balai Pengelolah Transportasi Darat wilayah XVIII Prov. Sultra
- Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional XXI Kendari;
- Direktur Lalu Lintas Polda Sultra
- Polres Kota Kendari
- Karo Ops. Polda Sultra;
- Kepala UPTD SARPRAS Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah Daratan.
Penulis: Halima Pajon