TEGAS.CO,. MUNA – Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Muna terkait pemberhentian Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Al Bardin serta Sekretaris BPD Lanobake, Kecamatan Batukara Kabupaten Muna, Nur Slamet periode 2019-2025 masih terus bergulir.
SK No 371 tahun 2020 tertanggal 2 November 2020 tersebut memuat tanda tangan tertanda (Ttd) Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Muna, Malik Ditu saat masih menjadi Plt yang diduga hasil scan yang sengaja dimainkan oleh pihak-pihak tertentu.
Hal itu yang membuat orang yang diberhentikan di SK tersebut geram dan tidak terima karena pelanggaran kode etik yang dimaksud dalam surat menciderai makna demokrasi dan nomor surat yang tidak sesuai aturan yang terkesan sangat dipaksakan karena tendensi politik.
Sebelumnya Al Bardin mengatakan pada awak media, proses pemberhentian tersebut tidak prosedural atau cacat hukum, dimana didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Peremendagri) nomor 110 tahun 2016 tidak menyebutkan anggota BPD dilarang terlibat politik praktis melainkan dilarang berpartai politik.
“Ini ada motif politik karena saya mendukung paslon No 2 bukan petahana, jadi apa yang salah, apalagi ini mutlak hak politik saya sebagai warga negara,”ujarnya, Kamis (3/12) lalu.
Lebih lanjut Bardin menilai ada marwah demokrasi yang tercoreng dengan SK pemberhentian tersebut. Keterlibatan masyarakat dalam pengangkatan dan pemberhentian seharusnya lebih diutamakan.
“BPD itu dipilih oleh masyarakat bukan diangkat atau ditunjuk langsung oleh pemerintah, seharusnya pemberhentian kami juga prosedural. Dalam posisi ini kami merasa terzolimi, kedepan akan ada upaya hukum menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kendari,” katanya.
Menanggapi kisruh terkait SK tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), melalui Kepala Bidang Bina Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Kemasyarakatan dan Pembangunan Desa, Hidayat Ardi Ponto S.Sos, M.A.P menyampaikan, bahwa SK ber-ttd nama Wabup Muna tersebut, asli tanpa rekayasa sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Mengenai opini publik yang menduga ttd pada SK tersebut adalah hasil scan, itu tidak benar adanya. Kami di DPMD sudah melalui proses dari Kadis sampai ke Pemda Muna. Silahkan cek di bagian hukum Pemda, itu ada arsipnya untuk memperjelas lagi”, ungkapnya. Kamis (7/1/2021).
Pada dasarnya, lanjut Hidayat, DPMD menerima surat rekomendasi secara berjenjang yang didalamnya ada masyarakat, anggota BPD, Kepala Desa Lanobake dan Camat wilayah tersebut terkait usulan pemberhentian dua anggota BPD yang terbukti terlibat politik praktis yang tidak menunjukan netralitasnya dalam pilkada kemarin”, lanjutnya.
“Intinya keterlibatan mereka itu terlihat dalam bukti postingan di facebook, berfoto dengan salah satu paslon dan ini kami nilai melanggar kode etik sebagai anggota BPD,” sambungnya.
Pihak DPMD menunjukan bukti administrasi surat menyurat terkait rekomendasi pergantian antar waktu (PAW) anggota BPD Lanobake secara berjenjang yang melibatkan semua unsur.
Ketika ditelusuri dan dicermati ternyata ada beberapa keganjilan yang ditemukan seperti daftar hadir nama-nama masyarakat yang dijadikan dokumen tambahan, ternyata bukan untuk pemberhentian anggota BPDnya tetapi rapat yang diadakan terkait aduan masyarakat yang keberatan atas pemindahan aset dinamo lidses di desa Lanobake.
Selanjutnya, ttd anggota BPD yang merekomendasikan PAW hanya berjumlah dua orang dari lima anggota yang secara keterwakilan tidak memenuhi kuorum.
Ketika dikonfirmasi terkait daftar hadir rapat masyarakat yang dijadikan dokumen tambahan tidak berkesesuaian dan tidak terpenuhinya kuorum, anggota BPD yang merekomendasikan pihak DPMD enggan berkomentar banyak.
“Intinya, kami sudah sesuai mekanisme berdasarkan surat rekomendasi dan hasil pemeriksaan yang terbukti ada pelanggaran kode etik disini. Jadi tidak ada yang direkayasa semuanya sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Hidayat.
Reporter : FAISAL
Editor : YA
Komentar