Kesempurnaan Islam Dalam Menjaga Syahwat Kaum Lelaki

 

Yuslinawati
Yuslinawati

TEGAS.CO., NUSANTARA – Kecanggihan teknologi sering dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu seseorang, salah satunya gadget yang saat ini setiap anak remaja atau orang dewasa pasti memilikinya, seperti yang kita ketahui banyak video-video yang tidak pantas untuk dilihat dan mengundang syahwat akhirnya yang menjadi sasarannya adalah anak-anak yang masih dibawah umur. Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual.

Iklan ARS

Dilansir dari Jakarta, Kamis 29-08-2019 CNN Indonesia, Seorang pria berusia 20 tahun yang menjadi pelaku pemerkosaan sembilan anak perempuan di Mojokerto menjadi yang pertama dijatuhi hukuman kebiri kimia di Indonesia. Namun, hukuman itu terancam tidak bisa dijalankan karena terbentur sejumlah aturan dan kode etik kedokteran.

Akibat pemerkosaan itu akhirnya pemerintah memutuskan untuk memberi hukuman kepada pria tersebut. Bahkan Presiden Jokowi Widodo telah menekan peraturan pemerintah yang memungkinkan penerapan hukuman tambahan selain pidana penjara yaitu kebiri kimia

Berdasarkan laporan CNN pada 2012 silam, hukuman kebiri dilakukan dengan memanfaatkan pengobatan baik melalui suntikan maupun tablet. Tujuannya untuk mengurangi bahkan memutus hasrat seksual dan menjadikan seseorang untuk tidak bisa melakukan tindakan seksual

Hukuman kebiri kimia yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk para penjahat seksual tentu saja itu bukan solusi yang tepat, pasalnya Allah SWT telah memberikan naluri nau’ kepada setiap hambaNya dan naluri tersebut memiliki potensi yaitu melangsungkan keturunan dan penampakan dari naluri ini adalah rasa sayang dan rasa cinta yang tidak dapat dihilangkan dalam diri seseorang walaupun itu melalui kebiri kimia

Banyaknya kasus kejahatan seksual terhadap anak membuat banyak pemerintah di dunia memberlakukan hukuman kebiri, sebagai ganjaran yang lebih berat bagi para pelakunya.

 

Banyak negara menggunakan hukuman ini dalam berbagai kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dianggap serius.

Beginilah jadinya ketika manusia yang membuat hukum, jika ada masalah maka mereka juga tidak akan mampu untuk mengatasinya contohnya seperti hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual

Disinilah letak kelemahan sistem Demokrasi karena pembuat hukum tersebut adalah seorang manusia yang begitu banyak memiliki kekurangan dan kelemahan.

Maka dari itu sebagai seorang hamba tidak pantas bagi kita untuk mengganti atau merubah hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah Swt.

Sebagaimana firman Allah Swt. “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”(QS. An-Nisaa. 65)

Sanksi Bagi Pemerkosa Dalam Islam

Orang yang melakukan pemerkosaan berarti melakukan tindak pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual. Ulama mengategorikan pemerkosaan sebagai tindakan zina. Hukumannya adalah had yang sudah ditetapkan dalam kasus perbuatan zina.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. [An Nur : 2]

Dalam kasus pemerkosaan maka si korban akan terbebas dari hukuman atau sanksi tersebut karena yang menginginkan perbuatan tersebut hanyalah pelaku saja.

Dalilnya adalah Alquran surah al-An’am ayat 145. “Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”

Larangan Kebiri Dalam Islam

Penjatuhan hukuman kebiri kepada pria yang telah memperkosa anak perempuan tersebut jelas hukumnya adalah haram.

Para ulama yang mengharamkan kebiri berdalil dengan hadis Ibnu Mas’ud RA yang mengatakan, “Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama istri-istri. Lalu, kami bertanya kepada Nabi SAW, ‘Bolehkah kami melakukan pengebirian?’. Maka Nabi SAW melarangnya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban).

Terjaganya Syahwat Laki-laki Dalam Islam

Dalam Negara Islam segala yang mengundang syahwat tidak akan diperbolehkan menyebar luas, misalnya gadget yang terdapat banyak video-video yang senonoh, maka video tersebut akan segera dimusnahkan demi menghindari sesuatu yang tidak diinginkan

Selanjutnya Menjaga pandangan

Laki-laki yang sudah balig namun belum ada berkemampuan untuk menikah maka Islam memerintahkan untuk menjaga pandangannya

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”( QS. An-Nur. 30)

Indahnya Islam dalam menjaga setiap individu-indivinya dalam segala hal termasuk menjaga syahwat karena Islam adalah agama yang sempurna dan kesempurnaannya mencakup keseluruhan yang ada di langit dan bumi sehingga tidak perlu ada yang harus ragu dengan hukum syariat yang ada dalam Islam karena hukum tersebut berasal dari Allah Swt. yang Maha Agung.

Wallahu A’lam

Penulis: Yuslinawati
Editor: H5P

Komentar