PT AKM Laporkan Majelis Hakim PN Kendari ke Bawas MA

PT AKM Laporkan Majelis Hakim PN Kendari ke Bawas MA
Salah satu bukti ditunjukan Kuasa hukum PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM)

TEGAS.CO., KENDARI – Kuasa hukum PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menangani perkara tindak pidana penipuan oleh terdakwa Iyv Djaya Susantyo terhadap direktur utama dan komisaris utama PT AKM ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Menurut kuasa hukum PT AKM, Yonathan Nua, SH, pelaporan terhadap majelis hakim dimaksud ke Bawas Mahkamah Agung ini dilakukan lantaran putusan majelis hakim yang dinilai janggal.

Iklan Pemkot Baubau

“Putusan PN Kendari nomor 418/Pid.B/2020/PN.Kdi pada halaman 132 menyatakan bahwa benar Ivy Djaya Susantyo selaku direktur utama PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) telah terbukti menipu klien kami Simon Takaendengan dan Obong Kusuma Wijaya. Namun, kontradiktif karena tidak menghukum terdakwa Ivy atau melepas dari segala tuntutan,” kata Yonathan Nua, Senin (18/1/2020).

Selain itu, lanjutnya, demi menghormati proses hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas putusan PN Kendari tersebut, maka pihaknya telah melayangkan peringatan somasi agar Ivy Djaya Susantyo atau PT AKP tidak melakukan aktivitas pertambangan diatas lahan tambang PT Adhi Kartiko milik kliennya.

“Bahwa oleh karena lvy Djaya Susantyo melalui putusan Pengadilan Negeri Kendari terbukti melakukan penipuan kepada Simon Takaendengan, dan Obong Kusuma Wijaya, maka kami akan berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait agar tidak menerbitkan perijinan untuk keperluan aktifitas pertambangan PT AKP,”imbuhnya.

Terakhir, Yonathan memperingatkan kepada pihak-pihak yang hendak melakukan kerjasama ataupun investasi pertambangan dengan PT AKP untuk membatalkan atau tidak melanjutkan kerjasama ataupun investasi tersebut agar tidak tersangkut persoalan hukum dan tidak mengalami kerugian.

PT AKM Laporkan Majelis Hakim PN Kendari ke Bawas MA
Penasehat Hukum Ivy Djaya Susantyo, H. Zulkifli Nasution, S.H, M.H, CLA bersama dua rekannya, rekannya rekannya H. Andre Renardi, S.H., CLA., dan Irfan Fadly Lubis, S.H

Sebelumnya diberitakan, Pendiri PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP), Ivy Djaya Susantyo beberapa waktu lalu mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Ivy Djaya Susantyo didakwah telah melakukan penggelapan dan penipuan atas kuasa pertambangan yang dimiliki oleh PT. AKP yang berlokasi di Konawe Utara (Konut) tepatnya di kecamatan Langgikima.

Setelah sekian lama kasus tersebut, akhirnya PN Kendari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama memutuskan :

Menyatakan terdakwa Ivy Djaya Susantyo melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pindana

Melepaskan terdakwa Ivy Djaya Susantyo dari segala tuntutan hukum

Memerintahkan terdakwa Ivy Djaya Susantyo untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum

Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat

Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara

Membebankan biaya perkara pada negara.

Selengkapnya,

https://tegas.co/2021/01/13/akhirnya-dirut-pt-akp-dibebaskan-dari-dakwaan-penipuan/?amp

TM 14

Komentar