Gelar Rapat Terbatas, Gubernur Bahas Aspal Buton

Foto rapat terbatas (Frans Patadungan/Kominfo)
Foto rapat terbatas (Frans Patadungan/Kominfo)

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menggelar rapat terbatas (Ratas) dengan sejumlah pejabat dilingkup pemerintah provinsi (Pemprov) di Rumah Jabatan Gubernur, Senin (18 Januari 2021). Ratas ini membahas agenda pemprov perihal pengembangan dan peningkatan aspal Buton di dalam negeri.

Rapat ini sekaligus menjadi bahan persiapan untuk menghadiri rapat koordinasi mengenai implementasi penggunaan aspal Buton pada jalan nasional/proyek nasional di berbagai daerah Indonesia yang digagas Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa (19 Januari 2021).

Gelar Rapat Terbatas, Gubernur Bahas Aspal Buton

Sejumlah pejabat yang hadir dalam Ratas tersebut antara lain, Asisten Bidang Pemerintahan Basiran, Asisten Bidang Administrasi Umum La Ode Mustari, Kepala Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga Abdul Rahim, Kepala Dinas Perhubungan Hado Hasina, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Andi Azis, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ridwan Badallah, dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Belli Tombili.

Perhatian pemerintah pusat maupun daerah terkait pengembangan aspal Buton ini terbilang serius. Disepanjang tahun 2020 silam, rapat dengan topik aspal Buton digelar setidaknya sebanyak lima kali dalam rentang November hingga Desember. Diawal 2021, rapat serupa juga sudah digelar pada tanggal 13 Januari dengan menghadirkan asosiasi pengembang aspal Buton.

Salah satu poin krusial dalam ratas yang dipimpin Gubernur, Senin (18 Januari 2021) tersebut, tentang keinginan Pemprov Sultra agar proyek pengaspalan jalan dengan menggunakan aspal Buton sepanjang 1.000 kilometer oleh Kementerian PUPR di tahun 2021 ini menjadikan Provinsi Sultra sebagai pilot project.

Gelar Rapat Terbatas, Gubernur Bahas Aspal Buton

Sebagai bukti keseriusan Pemprov, Gubernur Sultra telah bersurat ke Kementerian PUPR per tanggal 30 Desember 2020 menyatakan hal tersebut. Pihak Asosiasi Pengembang Aspal Buton Indonesia (ASPABI) juga telah menyatakan komitmennya memenuhi permintaan aspal Buton sepanjang 1.000 kilometer.

Selain itu, Gubernur juga telah bersurat ke Kementerian Perhubungan pada tanggal 7 Januari 2021 mengusulkan pengembangan sejumlah sarana dan prasarana penunjang dalam rangka pemanfaatan aspal Buton. Sarana prasarana penunjang dimaksud adalah pengembangan Pelabuhan Nambo di Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton.

Pelabuhan ini merupakan pintu utama dalam mengantarpulaukan produk aspal Buton, baik hasil olahan maupun bahan lapis penutup jalan beraspal Buton. Demi menjamin kelancaran pengangkutan bahan baku aspal dari Kabungka ke Pelabuhan Nambo, diperlukan pembangunan dan peningkatan jalan sepanjang 29 kilometer.

Poin yang tak kalah krusial dalam Ratas tersebut adalah keinginan Pemprov untuk mengusulkan Sultra ke pemerintah pusat sebagai Kawasan Strategis Nasional. Gagasan ini dilatarbelakangi oleh potensi Sultra yang sangat besar.

Selain memiliki aspal alam, Sultra juga merupakan daerah yang memiliki potensi nikel sangat besar, yang tersebar di 11 dari 17 kabupaten/kota yang ada, yaitu Kabupaten Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Bombana, Buton, Buton Utara, dan Buton Selatan.

Sultra juga memiliki emas, minyak dan gas (Migas). Selain emas yang terdapat di Kabuappten Bombana, Sultra memiliki enam wilayah kerja Migas yaitu Blok Buton 1, Blok Buton 2, Blok Buton 3, Blok Kolaka Bombana, Blok Kolaka Lasusua, dan Blok Kabaena/Bone).

Belum termasuk potensi mangan, kromit, marmer, batu gamping dolomit (kapur pertanian), batu gamping, tanah liat, pasir kuarsa, pasir besi, dan magnetit.

Selain bidang energi dan sumber daya mineral juga memiliki potensi sumber daya alam lainnya, meliputi bidang perikanan, pertanian, perkebunan, pariwisata dan kehutanan, yang masih sangat terbuka peluang untuk dikembangkan.

Dari sisi regulasi untuk memeberikan dukungan, Sultra juga telah menyusun Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014–2034.

M. Ridwan Badallah, S.Pd, MM (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika)
Editor: H5P

Komentar