TEGAS.CO,. KENDARI – Hingga hari ini, publik dibuat kaget dengan adanya beberapa rentetan kejadian ataupun fenomena bencana alam selain wabah covid-19 yang sedang melanda beberapa daerah di Indonesia, kejadian pertama longsor menimpa daerah Sumedang, Jawa Barat, banjir di Kalimantan Selatan, Gempa di Sulawesi Barat, banjir dan longsor di Manado, Sulawesi Utara, dan terakhir erupsi Gunung Semeru.
Menilik dari kejadian itu, di Kota Kendari khususnya dipesisir wilayah teluk Kendari yang rawan akan resiko bencana seperti banjir dan tsunami sebab letaknya yang langsung berbatasan dengan teluk Kendari.
Menyambung dari itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik saat ditemui di ruang kerjanya (Selasa 19/01/2021) mengatakan bahwa Pemerintah baik itu Legislatif maupun Eksekutif Kota Kendari harus berpikir mitigasi bencana di daerah pesisir kota Kendari, salah satu caranya yaitu menjaga RTH berbasis ekosistem mangrove (bakau) agar bisa meminimalisir dampak kerugian jika terjadi bencana.
“Ya, kondisi alam yang kurang bersahabat seperti sekarang ini, wilayah Pesisir itu sangat rentan dengan bencana, sesuai dengan press rilis BPBD, sekarang kami di legislasi sedang menggodok tentang komitmen Pemkot melalui PUPR dan Perda tentang RTH mangrove ini karena sampai sekarang masih berpolemik mengenai kepastian hukum kepemilikan sertifikat perorangan dan swasta” ujarnya.
Terkait dengan polemik yang berkepanjangan itu, Rajab Jinik mengatakan Rujukannya adalah komisi III jadi, pihaknya kini konsentrasi pada lingkungan hidup dan tata ruang. Sehingga ia terus mendesak Pemerintah Kota Kendari agar tegas menerapkan aturan demi tegak lurusnya aturan.
“Rekomendasi ATR itu diperlihatkan ke publik jangan ditutupi dan dijadikan produk politik, informasikan kerakyat kalau melanggar katakan tidak bisa supaya mereka tidak ada disitu agar orang yang mencoba berusaha disitu tidak mendekat disitu dan tidak melanggar aturan itu kalau bisa katakan bisa” terangnya.
Apa yang menjadi kendala untuk menertibkan fenomena di Kota Kendari, mengenai fungsi legislasi sudah di gunakan dengan ajuan Perda pemerintah di DPR dan sedang dibahas bersama.
“Memang ATR menghendaki itu jadi produk hukum, menjadi perwali, Tetapi dengan adanya keterbukaan informasi dari wali kota sehingga meminta untuk dibahas bersama agar ini peraturan menjadi PERDA supaya siapapun yg menjadi walikota tidak mudah untuk mengubahnya ada tahapan tahapannya ada payung hukum serta MoU disana”, lanjutnya.
“Jangan biar laut dan mangrove sudah diklaim. Ini tidak bisa dibiarkan, akan berdampak pada lima, sepuluh sampai dua puluh tahun yang akan datang dan kami sudah koordinasi dengan Biro Pemerintahan agar mendata siapa -siapa yang memiliki hak atas tanah itu hadir di DPR bersama Eksekutif agar kita lahirkan solusinya” tegas Rajab Jinik.
Rajab Jinik selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari kembali mewanti-wanti dengan tegas mengenai penjagaan Mangrove sebagai mitigasi pencegahan bencana di Kota Kendari agar selalu dilestarikan oleh seluruh pihak pihak terkait.
LRA 11/YA
Komentar