TEGAS.CO,. SULTRA – Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap terduga pengonsumsi narkoba, Rabu, (19/01/2020).
Penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa di Jl. Sawerigading Lrg. Dolog Mandonga Kota Kendari, sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
Dimana pelaku Rhudy terindikasi memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, di rumahnya. Polisi yang mengetahui informasi ini langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 00.20 Wita, oleh Tim lidik unit 2 subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra.
“Di tempat pelaku, dengan disaksikan ketua RT dan RW setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 26 sachet plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 15,21 gram serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika gol 1 jenis sabu”, ucap Direktur Ditresnarkoba Sultra, Kombes Pol M Eka.
Eka menambahkan, saat penginterogasian, tersangka memberikan keterangan bahwa dia memperoleh barang haram tersebut dari salah seorang berinisial IB yang juga berada di Kota Kendari, namun saat dilakukan komunikasi dengan IB kontaknya tidak aktif.
Selanjutnya Tim lidik unit 2 subdit 1 membawa pelaku dan barang Bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika”, tutup Eka.
Reporter : ISMITH
Editor : YA
Komentar