tegas.co, KENDARI, SULTRA – Kisruh dua kubuh koprasi tenaga kerja Karya Bahari dan Tunas Bangsa Mandiri, terkait legalitas siapa koperasi yang berhak mengelola pelabuhan Bungku Toko, hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Senin pagi sejumlah Satuan kerja Perangkat daerah (SKPD) yang berwenang bersama dua koperasi yang berseteru di kumpulkan di ruang rapat Walikota Kendari, untuk melakukan rapat dengar pendapat, Senin (27/3)
Kisruh lahan kerja antara TKBM Karya Bahari dan Tunas Bangsa Mandiri hingga kini belum mendapatkan penyelesaian. kedua koperasi saling klaim, memiliki kewenangan untuk mengelola aktivitas bongkar muat yang berada di pelabuhan Bungku Toko.
Dalam rapat dengar pendapat ini, penasehat koperasi Karya Bahari Jumadil mengatakan, jika koperasi merekalah yang sah untuk mengelola bongkar muat di pelabuhan sesuai dengan aturan dua Menteri satu deputi, yang mengatakan jika hanya boleh ada satu koprasi TKBM yang berhak mengelola aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
Jumadil juga menambahkan, jika pelabuhan Bungku Toko merupakan pelabuhan pendukung atau sebuah terminal, sementara untuk pelabuhan yang sah adalah pelabuhan nusantara Kendari.
Menanggapi perihal yang di kemukakan oleh penasehat TKBM Karya Bahari, Sekertaris Koperasi Tunas Bangsa Mandiri angkat bicara. Dikatakan, dokumen yang di miliki koprasinya semuanya telah ada dan telah di sahkan menteri koperasi, sehingga koprasi tunas bangsa mandiri memiliki hak untuk melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan Bungku Toko.
Melihat permasalah tersebut, Walikota Kendari Asrun meminta, agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, agar masyarakat bisa bekerja mencari nafkah untuk keluarga mereka.
Walikota juga menambahkan, jika dirinya tidak bisa mengambil keputusan, sebab persoalan ini merupakan kebijakan dari kementrian koperasi, pengurusanya di tingkat Provinsi.
Namun Asrun berpesan, kepada kedua belah pihak yang berseteru tidak menggunakan kekuatan fisik dalam menyelesaikan masalah.
FT / HERMAN
Komentar