TEGAS.CO,. KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan pengedar narkoba, Jumat (05/02/2021).
Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial LDS alias F di ringkus di depan Akademi Gizi Puwatu kota Kendari, sekitar pukul 06.00 Wita.
Dari tangan pelaku, BNN mendapatkan 7 bungkus narkotika jenis sabu, seberat 713,12 Gram.
“Saat ini pelaku kami sudah lakukan Rapid Tes dan tidak ditemukan paparan covid, tetapi saat, tes urine pelaku di nyatakan positif narkoba”, ucap Sabaruddin.
Sabbaruddin menambahkan bahwa pelaku sudah 4 kali melancarkan aksinya sejak tahun 2020 lalu, dan merupakan bagian terpenting dari pengedar atau bandar.
“Sementara masih kami dalami kasusnya, yang jelas pelaku merupakan jaringan napi lapas Kendari, dan pelaku melancarkan aksinya dengan cara tempel berdasarkan instruksi dari pengendali di lapas, tuturnya.
Kasi Intelejen, Isamudin juga mengungkapkan bahwa pelaku sudah menjadi target BNNP dan Polda Sultra, tapi dalam penggerebekan sebelumnya berhasil lolos.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana mati”, pungkasnya.
Reporter : ISMITH
Editor : YA
Komentar