UU juga mengatur tentang korban kecelakaan yang tidak terjamin yakni, bunuh diri, mabuk, melakukan perbuatan kejahatan, perlombaan kecakapan atau kecepatan dan kecelakaan akibat bencana.
Selain itu hal santunan menjadi gugur atau kadaluarsa karena permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan dan tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak disetujui pihak Jasa Raharja.
Data Jasa Raharja Sultra sejak 2016 telah membayar santunan sebesar Rp12 Milyar lebih sedangkan 2017 sebanyak Rp1,9 milyar lebih terdiri dari meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap dan penguburan.
Jasa Raharja memberikan santunan bagi korban kecelakaan darat, laut dan udara dengan besaran yakni, mulai dari Rp2 juta hingga Rp50 juta.
Komentar