TEGAS.CO,. BAUBAU – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Baubau 2021 tampaknya bakal disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, lima fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Baubau secara umum telah menyatakan dukungannya terhadap Raperda tersebut.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Baubau dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi tentang enam Raperda Baubau 2021 di ruang rapat DPRD Baubau, Rabu, (10/2/2021).
Lima fraksi tersebut adalah fraksi Amanat Kebangkitan Berkarya dengan, fraksi Bintang Perjuangan Pembangunan, fraksi Gerindra Sejahtera, FRAKSI Nasdem Golkar, dan fraksi Hanura Perindo.
Secara umum, kelima fraksi tersebut melalui juru bicaranya menyatakan mendukung enam Raperda Baubau 2021. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau diminta agar segera melengkapi dokumen pendukung lainnya sehingga dapat menjadi bahan pendukung dalam tahap pembahasan.
Meski secara umum lima fraksi ini menyatakan dukungannya, namun ada tiga fraksi yang tidak menyetujui salah satu isi dari Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau. Adapun yang tidak disetuji antara lain penggabungan Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pendidikan.
Tiga fraksi yang tidak mendukung dengan penggabungan dua OPD tersebut ialah fraksi Nasdem Golkar dengan juru bicara Baniu, fraksi Bintang Perjuangan Pembangunan dengan juru bicara Hj. Siti Suhura, S.Ag., M.Pd., dan fraksi Hanura Perindo dengan juru bicara Noor Gemilang Siradja.
Tiga fraksi ini beralibi, bahwa keberadaan Dinas Pemuda dan Olahraga sangat penting berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Selain itu, Dinas Pemuda dan Olahraga dalam perjalanannya dinilai mampu mencapai tipologi yang tinggi.
Adapun Enam Raperda 2021 yang di ajukan oleh Pemerintah Kota Baubau yaitu:
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau;
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Baubau No. 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Baubau Tahun 2018-2023;
- Raperda tentang Pencabutan Perda No. 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran;
- Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
- Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik Kota Baubau.
Paripurna tersebut dihadiri oleh Wali Kota Baubau Dr. H. AS Tamrin, MH yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Baubau Dr. Roni Muhtar, M.Pd, sejumlah pejabat Eselon II dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah Kota Baubau.
Reporter : JSR
Editor : YA
Komentar