TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Perusahaan Tambang Nikel Join Operasional (JO) PT. Gerbang Timur Perkasa (GTP) di wilayah IUP PT Tiar Daya Sembada (TDS) menyerobot lahan milik Hamka CS di dusun IV Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara tanpa izin pemilik lokasi. Sementara pihak PT GTP merusak papan pemberitahuan yang dipasang pemilik lahan.
Hasna (61) pemilik lokasi mengatakan, bahawa PT GTP telah menyerobot lahan mereka dan merusak ratusan tanaman tanpa izin dari pemiliknya. Saat ini perusahaan tersebut telah melakukan penggalian ore nikel yang telah berjalan selama dua bulan.
“Kami sudah pasang papan larangan menambang tetapi pihak perusahaan merusak pemberitahuan tersebut dan merusak tanaman cengkeh, kopi, kelapa dan kemiri”, ungkapnya
Menurutnya, seharusnya pihak tambang meminta izin dan beritikad baik. Saat ini, mereka telah menghentikan aktivitas tambang tersebut. Namun, tanaman mereka yang telah dirusak tidak mendapat ganti rugi dari pihak tambang.
“Kami hari ini memasang kembali baliho pelarangan penambangan dan kalau dirusak lagi maka kami siap melaporkan ke pihak berwajib,” kesalnya.
Dikatakannya pula, bahwa lahan dengan luas 40 ha tersebut telah dikerjakan sejak 1999 dengan kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) tertanggal 17 Desember 2017 lalu.
“Sementara ada dua oknum perwira. Satu Polda dengan pangkat AKBP dan satu oknum dari Lanal Kendari dengan Pangkat Letkol. mencoba mengklaim tanah kami dengan mengatasnamakan kelompok warga Pitulua”, Katanya di Labondala, Minggu (14/02/2021).
“Kami juga warga Pitulua dan yang membuka pertama tinggal di Labondala, Desa Pitulua”, sambungnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama membuka lahan tersebut, tidak ada yang mengklaim tanah itu. Setelah masuknya perusahaan tambang barulah muncul klaim atas kepemilikan tanah tersebut.
Berdasarkan hasil keputusan rapat di desa Pitulua beberapa hari lalu, telah menyepakati pembentukan tim bersama guna melakukan pengukuran tanah yang telah di kliam tersebut. Akan tetapi dari pihak masyarakat tidak bersedia hadir dalam pengukuran tersebut.
“Kami yang punya lahan, kok mau diukur dan dibagi, aturan dari mana itu”, herannya.
“Kami berharap persoalan ini cepat selesai karena kami pemilik lokasi sah dan apabila yang mengklaim tanah tersebut masih saja berambisi memiliki tanah ini, kami hanya menunggu gugatannya di Pengadilan. Kami siap melayani gugatannya sampai dimanapun”, tutupnya dengan tegas.
Informasi dari Kementerian SDM ada lima perusahaan tambang nikel yang resmi melakukan aktifitas di Kolut, diantaranya, PT. Kasmar Tiar Raya (KTR), PT,. Lawaki Tiar Raya, PT. Paterindo Jaya Makmur, PT. Kreatif Jaya, PT. Tambang Mineral Maju.
Reporter : IS
Editor : YA
Komentar