TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara melalui Gubernur Ali Mazi bersama pimpinan DPRD Sultra menyepakati penetapan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.
Kesepakatan penetapan bersama itu dituangkan dalam berita acara persetujuan Raperda APBD Provinsi Sultra TA 2021 bertempat di gedung paripurna DPRD Sultra, Jumat (8/1/2021).
“Gubernur Sultra H Ali Mazi bertindak atas nama pemprov Sultra sebagai pihak pertama dan Ketua dan wakil ketua DPRD Sultra sebagai pihak kedua. Menyatakan menyetujui APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2021 yang diajukan pemerintah provinsi,” kata Plt Sekwan membacakan berita acara persetujuan Raperda APBD 2021.
Dalam Raperda APBD 2021 yang akan ditetapkan menjadi Perda, Sekwan memaparkan komposisi APBD sebagai berikut, pendapatan Rp 4,1 triliun terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 1,1 trliun, pendapatan transfer Rp 2,9 T, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 41 miliar.
Kemudian lanjut Sekwan, belanja Rp 5,2 triliun terdiri dari belanja operasi Rp 2,9 triliun, belanja modal Rp 1,6 trliun, belanja tidak terduga Rp 30 miliar, belanja transfer Rp 569 miliar, dan defisit Rp 1,7 triliun.
Sedangkan di pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp 1,1 triliun, pengeluaran pembiayaan Rp 25 miliar, pembiayaan netto Rp 1,7 triliun, dan sisa lebih pembiayaan nol rupiah.
Di tempat yang sama, Gubernur Ali Mazi menysmpaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Sultra yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra bisa menyelesaikan penyusunan Raperda APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2021.
“Melalui sambutan ini saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Sultra yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah sehingga dapat menyelesaikan penyusunan Raperda APBD tahun anggaran 2021 dalam nuansa kemitraan dan kebersamaan,” ucapnya di gedung parpurna DPRD Sultra beberapa waktu lalu.
Gubernur mengatakan, kesepakatan bersama ini merupakan implementasi dari amanah konstitusi diharapkan dapat mendorong pengelolaan anggaran yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat Sultra.
“Dengan demikian dokumen yang dimaksud mempunyai kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai alat untuk memelihara dan upaya keseimbangan fundamental dalam proses pembangunan di daerah. Selain itu juga sebagai wadah mengakomodir berbagai kepentingan public yang dibutuhkan melalui program dan kegiatan,” katanya. sehingga dapat ditetapkan secepatnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, gubernur ingin menekankan pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bahwa untuk mendukung pencapaian kemajuan kinerja pembangunan daerah diperlukan kolabarasi dengan elemen lainnya.
“Sehingga kita dapat bersama mengawal serta mendukung akselarasi pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam RKPD 2021 dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada guna merealisasikan target kinerja yang ada di RPJMD tahun 2018-2023 demi terwujudnya Sultra yang aman, maju, sejahtera, dan bermartabat,” ujarnya.
Melalui penetapan Raperda APBD TA 2021, gubernur berharap dapat mewujudkan pemerintahan yang transparan demi terlaksananya pembangunan daerah. Oleh karena itu, kata dia, segala saran dan koreksi dari pendapat akhir fraksi-fraksi yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan untuk program pemerintah pada tahun-tahun yang akan datang.
“Kita patut bersykur pembahasan APBD TA 2021 di tengah pandemic Covid-19 ditambah lagi adanya penyusaian regulasi tata kelola keuangan namun dapat kita laksanakan dalam waktu yang singkat dan diwarnai hiruk pikuk apirasi masyarakat. Semua itu dapat dimaklumi karena di satu sisi dinamika tuntutan masyarakat akan pembangunan terus berkembang tapi di sisi lain masyarakat ingin mendapatkan akses langsung untuk menyuarakan aspirasi kepada para wakilnya di dewan yang terhormat,” tuturnya.
Menutup sambutannya, gubernur menyampaikan pada tahap berikutnya dokumen yang sudah disepakati bersama akan disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi dan semoga hasilnya dapat diperoleh.
MAS’UD
Komentar