TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe Kepulauan (Konkep) mengharapkan agar sesegera mungkin masyarakat mendaftarkan jika memiliki anggota keluarga baru. Hal tersebut demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil (Capil) Disdukcapil Konkep saat ditemui di ruangannya menjelaskan bahwa pembuatan akta kelahiran bagi masyarakat pada 2020 dilakukan sejak umur 0-18 tahun. Namun, pelayanan akan tetap dilakukan pada umur 18-60 tahun, dengan catatan masyarakat tersebut belum memiliki akta kelahiran.
“Sesuai data terakhir di 31 Desember 2020, jumlah anak 0-18 tahun di 7 kecamatan di Konkep sebanyak 15.867. Namun yang memiliki akta kelahiran hanya sebanyak 12.415 anak (78%). Sedangkan yang belum memiliki akta kelahiran 3.452 (22%)”, ujarnya. Senin, (8/3/2021).
Dikatakannya, bahwa selama ini Disdukcapil telah memiliki langkah-langkah lain untuk mengatasi permasalahan akta kelahiran. Salah satunya adalah melakukan kerja sama dengan leading sektor seperti Puskesmas terkait data anak yang baru lahir.
“Tetapi baru dua Puskesmas yang jalin kerja sama yaitu Puskesmas Wawonii Barat dan Wawonii Utara. Ketika mereka melaporkan ke Dukcapil kami layani untuk pembuatan akta kelahiran”, tutupnya
Wartawan : Arkam Asrulgazali
Editor : YA
Komentar