Kasus Dugaan Pungli, Kejari Konsel Sudah Periksa 31 ASN

Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin saat memeriksa salah seorang ASN
Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin saat memeriksa salah seorang ASN

TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) kenaikan pangkat dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode April 2020, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah memeriksa 31 dari 56 ASN yang diduga tidak sesuai mekanisme.

Ketua tim penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin mengaku, akan terus melakukan pemanggilan kepada 56 orang ASN yang masuk dalam daftar kenaikan pangkat di periode April 2020 lalu.

Iklan KPU Sultra

“Dalam kasus ini kami sudah memanggil 31 saksi. Hari ini kembali kita periksa tiga ASN  mulai jam 09.30 wita dan berakhir pukul 15.00 wita, mereka berprofesi sebagai guru dengan inisial EU, AS dan RT. Ketiganya berasal dari Kecamatan Moramo dan Moramo Utara,” jelas Safri sapaan akrabnya. Senin (8/3/2020).

Mantan Kasi Intel Ternate itu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ketiga guru tersebut, mereka mengakui bahwa tidak membuat Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan tidak melalui Dinas  Pendidikan dan Kebudayakan (Dikbud) Konsel.

“Mereka mengurus kenaikan pangkat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tanpa melalui dinas PK. Dengan alasan mereka di BKD urusannya lebih cepat,” jelas Dosen Fakultas Hukum Muhammadiyah Maluku Utara ini.

Kata Safri, keterangan saksi saat mengurus kenaikan pangkat mereka tidak dipersulit meski tidak mengajukan persyaratan kenaikan pangkat seperti DUPAK maupun Penetapan Angka Kredit (PAK).

“Oknum di BKD bisa membuat semuanya itu baik DUPAK maupun PAK. Dan menurut sebagian guru-guru, di BKD mereka tidak dipersulit saat berurusan naik pangkat,” terangnya.

Pada prinsipnya, tambah dia, pihaknya akan terus menggali semua keterangan dari saksi-saksi. Sehingga dalam kesimpulan nanti, siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Apakah oknum-oknum staf atau ada keterlibatan oknum pejabat struktural di BKD/BKPSM Konsel.

Untuk diketahui, sebanyak 56 ASN Konsel tersebut tidak pernah masuk dalam daftar usulan kenaikan pangkat dari Dinas yang bersangkutan. Namun keluar persetujuan dari BKN Regional IV Makassar sampai dengan keluar SK kenaikan pangkat dari BKPSDM.

(MN/YA)

Komentar