Mutasi di Pemkot Kendari Terus Menuai Sorotan

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Mutasi dan Non Job yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kota belakangan ini terus menuai sorotan. Setelah Gubernur Sultra H Nur Alam menyampaikan jika diberikan kewenangan untuk memberikan teguran dan sanksi, maka seluru Bupati dan wali Kota di Sultra akan di sekolahkan kembali terkait Mutasi dan nonjob yang kerab dilakukan tanpa alas an dan kesalahan Aparatur Sipil Negara di daerah masing-masing.

Kepala BKD Sultra Hj Nur Endang Abas
Kepala BKD Sultra Hj Nur Endang Abas

Secara khusus Mutasi dan Non Job yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kendari melalui Wali Kota DR. Ir H. Asrun, M.Eng.Sc terus menuai sorotan. Kali ini datangnya dari kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sultra Hj. Nur Endang Abas.

Iklan KPU Sultra

Menurutnya, mutasi dan non job terhadap ratusan aparatur sipil Negara di wilayah pemerintah Kota Kendari dianggap tidak manusiawi karena tidak didasari kesalahan atau kinerja buruk oleh aparaturnya dan langsung di berikan sanksi dengan menonjobkan.

“Seharusnya Mutasi  dan nonjob dilakukan jika ASN tersebut memiliki kesalahan yang fatal, atau sudah beberapa kali mendapatkan teguran. Jika mutasi dan non job di lakukan tanpa sebab itu namanya tidak wajar,”Ujarnya saat ditemui di kantor BKD Sultra, Jum,at (31/3).

Menurutnya, terkait adanya ratusan ASN yang di nonjobkan oleh  beberapa kepala
daerah di Sultra, diantaranya di Kota Kendari,   Bombana, Konawe Selatan , Kolaka Timur dan Muna dianggap tidak manusiawi.

“Pemutasian dan nonjob yang dilakukan kepala deaerah tersebut tidak beralasan,”Tegasnya

Orang nomor satu di BKD Sultra itu menambahkan, jika pemutasian dan penonjoban ASN harus sesuai prosedur, berbuat kesalahan yang fatal ataukan sudah pernah
mendapatkan sanksi teguran hingga berkali-kali.

“Jika melihat kasus yang terjadi saat ini di duga pemutasian yang terjadi di sebabkan adanya unsur lain di luar urusan pekerjaan seseorang di dalam kantor,”Katanya.

Nur Endang Abas mengharapkan,  semua ASN yang  terkena imbas pemutasian dan non job di harapkan dapat bersabar sambil menunggu hasil keputusan oleh komisioner aparatur sipil negara dari pusat.

FT / HERMAN

Komentar