Geger!! BNNP Sultra Kembali Amankan Pengedar Sabu 1,9 Kg

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pindana narkoba

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 2 (dua) pengedar Narkotika jenis sabu, Selasa (09/03/2021).

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Sabarudin Ginting, S.I.K menyampaikan bahwa, dalam penangkapan tersebut, timnya berhasil meringkus 2 (dua) pelaku yang masing – masing mempunyai peran yang berbeda.

Iklan KPU Sultra

“Pelaku pertama WYD alias Y (33) bertugas membawa sabu dari Samarinda dan telah ditunggu oleh jaringannya yang berada di Kota Kendari, AH alias I (30) sekaligus pelaku kedua yang akan mengedarkan diseluruh wilayah Sultra”, terangnya.

Ia mengatakan bahwa, pelaku WYD adalah jaringan Samarinda, dan membawa barang haram ini melalui jalur trasportasi udara.

“Dalam mengedarkan sabu, WYD sudah 2 kali melakukannya, sebelumnya ia pernah meloloskan sabu sebesar 1 (satu) Kg di Kota Kendari,” ucap Sabarudin di hadapan awak media.

Sementara itu, kembali ia menuturkan, tersangka AH alias I yang merupakan warga Muna, yang juga berprofesi sebagai penjual ikan ini, menjadi penadah kedua dari tersangka EYD.

“Dari tangan EYD, tersangka AH, seterusnya mengecerkan dan menyebar narkotika jenis sabu ini ke pengedar – pengedar dibawahnya”, lanjutnya.

Barang bukti 1,9 kg sabu yang berhasil diamankan BNNP Sultra

Sabarudin menjelaskan, bahwa setelah timnya berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sultra dan Polresta Kota Kendari, mereka kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap tersangka WYD di salah satu kamar Hotel D’ Blitsz namun tim tidak mendapatkan barang bukti, karena sudah disebar ke tersangka AH.

Olehnya itu, tim langsung melakukan pengembangan untuk mengejar AH, yang kemudian berhasil menggerebek tersangka (AH) di salah satu BTN di kelurahan Bende, kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Dari tangan AH, tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kantong seberat 1,9 Kg.

“Kasus ini masih tahap pengembangan dan akan kami dalami lagi”, bebernya.

Sabarudin juga mengimbau, agar seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama melawan dan memerangi peredaran narkotika khususnya di Sultra, sebab peredaran Narkoba di Sultra kian meningkat dan memprihatinkan tiap tahunnya.

“Atas perbuatannya, ke dua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup”, pungkasnya.

(ISMITH/YA)

Komentar