TEGAS.CO., NUSANTARA – Pada hari Selasa 02 Maret 2021, Presiden mengumumkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kebijakan perpres mengenai izin investasi miras dinyatakan dicabut, setelah menerima masukan dari berbagai kalangan.
Dikutip dari cnnindonesia.com. “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).
Dari pernyataan yang di keluarkan oleh Presiden Joko Widodo, sontak menjadi trending topik di tengah masyarakat. Berbagai tanggapan dari masyarakat pun tak sedikit mengungkapkan rasa leganya yang diikuti dengan rasa syukur atas pencabutan kebijakan investasi miras atau minuman beralkohol.
Akan tetapi bila dicermati, pencabutan kebijakan investasi miras ini, sesungguhnya tidak akan bisa menjadi solusi alternatif bagi keamanan masyarakat dari bahaya miras, karena yang dicabut hanyalah lampirannya saja tanpa diiringi dengan penghapusan regulasi lain yang mengijinkan produksi, distribusi/ peredaran dan konsumsi miras di tengah masyarakat. Jadi harapan masyarakat akan terjamin aman dari pengaruh buruk miras sangat jauh bahkan tak akan bisa jadi kenyataan.
Sejatinya bila ingin betul-betul bebas dari pengaruh buruk miras, pemerintah harusnya mengambil peran untuk menghentikan segala hal yang menjadi jalan bebasnya miras. Seperti menghentikan produsennya, distributornya, hingga konsumsinya. Tapi semua itu tidak akan bisa terjadi selama Negeri ini masih memakai sistem kapitalisme yang hanya mengutamakan materi semata.
Kapitalisme Melegalkan Miras
Siapa pun pasti mengetahui bahwa miras adalah suatu hal yang memabukkan dan merusak, bahkan miras merupakan induk dari segala kejahatan. Sebagaimana Rasulullah Muhammad SAW pernah katakan di dalam sabdanya bahwa:
“Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barang siapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.” (HR ath-Thabrani).
Meskipun miras telah menimbulkan kerusakan yang nyata, akan tetapi sistem kapitalisme tak menghiraukan itu semua. Karena kapitalisme yang berasaskan sekularisme, tak peduli baik-buruk begitupun dengan halal-haram sesuatu hal, yang penting bisa mendatangkan keuntungan meskipun itu akan menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat.
Itulah mengapa sebabnya, Kapitalisme selalu melahirkan kebijakan yang kontroversial dan menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat seperti melegalkan miras, karena kapitalisme yang asasnya sekularisme, sesungguhnya menimbulkan paham bahwa agama harus dipisahkan dari kehidupan, jadi halal-haram pun takkan diambil sebagai standar kehidupan.
Karena itu, sudah sepantasnya sistem kapitalisme tak dijadikan sebagai sistem dalam kehidupan apalagi dijadikan sebagai Ideologi, karena sudah terbukti bahwa kapitalisme tak akan mampu menjamin perlindungan dan keamanan bagi seluruh umat.
Jadi, umat semestinya sadar akan kerusakan yang ada pada sistem kapitalisme, bahkan kapitalisme adalah sumber dari segala permasalahan yang terjadi selama ini. Karena itu, sudah saatnya kapitalisme harus ditinggalkan dan dicampakkan, kemudian mengambil sistem alternatif yang mampu menjaga keamanan umat dari berbagai macam kemudaratan.
Islam Cegah Mudarat
Islam adalah agama yang sempurna dan diturunkan untuk menjadi problem solving dari berbagai permasalahan kehidupan. Dalam syariat Islam, apa pun yang dilarang oleh Allah, maka sudah pasti akan menimbulkan mudarat dan akan mendapatkan kerugian besar. Itulah mengapa sebabnya Islam terlebih dahulu mencegah berbagai hal yang membawa kemudaratan sebelum membawa malapetaka, seperti halnya dengan miras.
Miras yang sudah jelas-jelas dilarang oleh Allah, tentunya akan banyak sekali menimbulkan kemudaratan dalam kehidupan. Apalagi miras dikatakan sebagai induk dari segala kejahatan. Maka itu sebabnya, Allah mengharamkan miras karena hanya keburukan sajalah yang ada dalam kandungannya. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari salat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu). (TQS. Al-Maidah [5]: 91)”.
Akan tetapi, segala hal yang bisa mencegah kemudaratan yaitu, hanya dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah. Karena hanya dengan sistem Islam sajalah, maka seluruh syariat yang berasal langsung dari Allah SWT, akan terlaksana tanpa memilah mili segala aturan yang telah ditetapkan.
Wallahu’Alam Bisshawab.
Penulis: Heriani (Komunitas Pena Ideologis Maros)
Editor: H5P
Komentar